Berita Foto: Pj. Sekda Kota Tual Terima Kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maluku

Tual, suaradamai.com  –  Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Tual, Ridwan H. Renwarin, SE., M.Si., menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maluku pada Senin (15/9/2025) pukul 13.45 WIT di ruang kerjanya.

suasana saat menerima kunjungan suaradamaicom Suaradamai.com

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan survei sekaligus pemetaan terhadap cagar budaya yang ada di Kota Tual. Tim ini diketuai oleh Dr. Paulus Koritelu, S.Sos., M.Si., dosen FISIP Unpatti, dengan sekretaris Prof. Dr. Hasbollah Toisuta dari Universitas Islam Negeri A.M. Sangadji.

Selain itu, anggota tim terdiri dari Johan Pattiasina, S.Pd., M.A., Stevanus Titaley, ST., M.Si., Ruth, S.Pd., M.Si., Mustakim Zein Nuhuyanan, S.Ag., M.Si., serta Muhlisa Reliubun, S.Sos. dari Pemkot Tual.

Berdasarkan agenda, tim akan berada di Kota Tual selama tujuh hari. Kegiatan yang dilaksanakan mencakup observasi, survei objek cagar budaya, penyusunan laporan, seminar, serta sidang penetapan hasil bersama Pemerintah Kota Tual. Selama pelaksanaan, tim akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual.

pj sekda tual suaradamai Suaradamai.com

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Pj. Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual serta Kepala Bidang Kebudayaan.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lebih Tua dari Goa Maria Sendangsono? Menelusuri Posisi Goa Maria Kolser dalam Sejarah Katolik Indonesia

Sebuah prasasti di Goa Maria Imakulata Kolser, Kepulauan Kei,...

RSA Akan Gelar Hari Puisi Arafura 28 September, Terus Bangun Aru dengan Sastra

‎"Kami sadar masih banyak kegelisahan di kepalanya tentang Aru,...

YMFT dan Polikant Teken Kerja Sama, Dorong Riset hingga Pemberdayaan Masyarakat

Riset tidak akan berhenti pada laporan akademik. Melalui kerja...

Tak Penuhi Kewajiban Lingkungan, DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan Ambon

“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium — pidana...