Apabila pelaku perjalanan tidak disiplin dan melanggar aturan maka akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran bernomor 003.2/1346 itu dikeluarkan di Langgur, Kamis (27/4/2021).
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 451-52 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama ramadan di Provinsi Maluku.
Sebanyak 17 instruksi disampaikan dalam surat edaran orang nomor satu di Maluku Tenggara itu. Salah satunya adalah aturan operasi transportasi laut di Malra.
“Sarana transportasi laut khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa pengecualian,” kata Hanubun dalam surat edaran itu.
Pengecualian tersebut antara lain, kapal penumpang yang rutin untuk pelayaran lokal di Malra diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi khusus bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang melakukan tugas. Namun, tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kapal penumpang dapat beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan serta barang esensi lainnya,” lanjut Hanubun.
Dia menerangkan, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran dalam wilayah Malra, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.
Apabila tes acak bagi pelaku perjalanan menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19 dengan biaya sendiri.
Satgas Covid-19 Malra dan instansi terkait bersama-sama akan melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Apabila pelaku perjalanan tidak disiplin dan melanggar aturan maka akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Labes Remetwa
Sarana transportasi laut khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa pengecualian.