Berstatus Zona Hijau, Beginilah Penanganan Covid-19 di Maluku Tenggara

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salah satu kebijakan yang diambil adalah membatasi aktivitas nelayan andon.


Langgur, suaradamai.com – Kabupaten Maluku Tenggara hingga kini masih berstatus sebagai daerah zona hijau Covid-19. Status ini tak lepas dari kerja keras dan kerjasama pemerintah daerah setempat bersama masyarakat dan stakeholders untuk menekan laju penyebaran virus mematikan yang berawal dari Kota Wuhan, Tiongkok itu.

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Malra serta mempertahankan daerah berjuluk ‘Bumi Larvul Ngabal’ itu sebagai daerah zona hijau, pemerintah terus gencar melakukan penanganan penyebaran Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malra dr. Ketty Notanubun dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2020) mengatakan, Bupati telah menyurati para camat, kepala ohoi (desa) dan penjabat kepala ohoi se-Malra terkait antisipasi penyebaran Covid-19 melalui kapal-kapal nelayan dari luar daerah.

Surat yang ditandatangani Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Forkopimda Malra tentang antipasi penyebaran Covid-19 di Maluku Tenggara.

Dalam surat edaran itu, kata dr. Ketty, Bupati mengingatkan para camat, para kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi bahwa, arus masuk kapal-kapal nelayan andon yang terindikasi berasal dari wilayah zona merah virus korona dapat berpotensi menyebabkan penyebaran di daerah tersebut.

Selanjutnya, mantan Direktur RSUD Karel Sadsuitubun Langgur itu, menyampaikan bahwa berdasarkan komitmen pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah strategis.

Pertama, telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 16 April 2020 lalu. Gugus Tugas dalam menjalankan tugasnya senantiasa melakukan koordinasi dan pengendalian serta sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Kegiatan yang telah dilakukan Gugus Tugas Malra di antaranya penyemprotan disinfektan, pembagian masker, melakukan karantina terpusat kepada pelaku perjalanan dan melakukan penanganan medis kepada pasien sesuai protokol Covid-19.

Selain itu, sambung dr. Ketty, Gustu Covid Malra aktif membantu masyarakat yang terdampak corona melalui jaring pengaman sosial serta ketahanan pangan.

Dia menambahkan, kebijakan lain yang diambil adalah pelarangan terhadap nelayan andon. Bupati menegaskan kepada camat, kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi agar tidak menerima atau melarang kapal-kapal nelayan dari luar daerah beroperasi di wilayah perairan Maluku Tenggara selama masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan melarang kapal-kapal nelayan dari luar daerah beroperasi di wilayah perairan Maluku Tenggara selama masa pandemi Covid-19, merupakan langkah konkrit Pemda Malra dalam upaya mempertahankan status zona hijau Kabupaten Maluku Tenggara terkait penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Editor: Tarsisius Sarkol

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU