BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Rp42 Juta bagi Ahli Waris Anggota BSO Elat

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Almarhum Taher Rahaleb tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2021. Dengan kata lain, baru terdaftar selama 5 bulan.


Langgur, suaradamai.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual siap membayarkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Taher Rahaleb.

Mendiang adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bekerja sebagai Anggota BSO Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Almarhum tercatat sebagai peserta sejak Februari 2021 sampai Juni 2021. Atau dengan kata lain, baru terdaftar selama 5 bulan.

“Kontribusi iuran sebesar Rp60.000 per bulan, namun kami bayarkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Di sinilah letak jaminan sosialnya, tanpa melihat berapa lama jadi peserta dan berapa banyak konstribusi iurannya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual Saleh Afif, Kamis (24/6/2021).

Saleh menambahkan, pihak keluarga sementara mengurusi pemberkasan. Pembayaran dilakukan setelah berkas lengkap, semakin cepat pihak keluarga melengkapi berkas, maka proses pembayaran semakin cepat, kata Saleh.

Sementara itu, Penjabat Kepala Ohoi Elat Amiruddin Suat mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan kematian untuk memperlancar pengurusan Akte Kematian di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malra.

“Proses selanjutnya urusan pihak keluarga. Kami sementara menunggu informasi dari pihak keluarga,” kata Suat, Kamis (24/6/2021).

Editor: Labes Remetwa


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU