Sangat diperlukan peran budaya lokal dalam pembangunan daerah yang menekankan pada pentingnya keseimbangan dan kesatuan antara ekonomi, lingkungan hidup, partisipasiatau keterlibatan masyarakat, sumber daya dan kesetaraan.
Setiap masyarakat terdapat sejumlah nilai budaya yang saling berkaitan dan telah menjadi suatu sistem. Sebagai pedoman dari konsep-konsep ideal, sistem tersebut menjadi pendorong yang kuat untuk mengarahkan kehidupan warga masyarakat.
Sebagaimana penjelasan 32 UUD 1945 bahwa:
“Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya bangsa Indonesia seluruhnya, kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan yang ada di daerah-daerah diseluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah adat budaya dan persatuan.”
Sistem nilai budaya dijadikan sebagai pandangan hidup karena telah terseleksi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehingga dijadikan pedoman untuk dianut, bahkan nilai budaya juga dijadikan sebagai norma dan hukum.
Jadi, pedoman tingkah laku itu merupakan aturan-aturan yang kemudian digolongkan menurut pranata-pranata masyarakat yang ada seperti peradilan, ekonomi, kesenian, keagamaan, pendidikan.
Ndraha (1997:18) melalui Model MIP 8 (delapan) mempertegas hubungan sistem budaya dengan pemerintahan, yakni “budaya menjadikan bangsa dengan negara kongruen”. Artinya sistem pemerintahan seharusnya serasi, selaras dan seimbang dengan sistem sosial dan budaya masyarakatnya.
Selanjutnya, (Ndraha) (1997:79-80) menjelaskan interaksi nilai budaya melalui prosessosial sebagai berikut : “Akomodasi adalah proses penerimaan budaya yang satu oleh budaya yang lain sebagaimana adanya, baik berdasarkan kesukarelaan, kesepakatan, kesenasiban, atau pertukaran. Identitas masing-masing tetap utuh dan terpelihara.
Akulturasi yakni proses adopsi budaya yang satu oleh budaya yang lain, sehingga sementara identitas masing-masing tetap utuh, terjadi pembentukkan budaya baru atau terjadi sinergi budaya.
Asimilasi adalah budaya yang satu menyatu (incoporated), berubah (converted) atau menjadi sama (resembled to, resembled with). Identitas masing-masing relatif berubah atau sebagian besar hilang”
Budaya Sasi
Masyarakat pesisir di Kepulauan Maluku memelihara sumberdaya kelautan dan pesisir mereka didasarkan pada praktek-praktek dan peraturan-peraturan adat, pengetahuan masyarakat setempat (local knowledge), sejarah lokal dan organisasi sosial.
Salah satu dari praktik-praktik ini adalah “sasi”. Sasi adalah perlindungan dari eksploitasi pada tanaman-tanaman atau hewan-hewan tertentu dalam periode waktu yang tertentu.
Kata “sasi” secara etimologi sendiri belum jelas. Ada beberapa defenisi yang diberikan adalah seperti “saksi” (Riedel, 1886:48), atau “tanda larangan” (Volker, 1925:294). Pendapat lain tentang kata sasi diberikan oleh seorang pemimpin desa Pelauw (Yayasan Hualopu dkk., 1991:100) yang artinya garam.
Artinya ini didasarkan pada cerita masa lampau ketika nenek moyang penduduk kepulauan Lease dan pulau Ambon datang dari pegunungan di pulau Seram.
Dalam perjalanan, mereka menemukan tempat-tempat yang banyak terdapat tumbuh-tumbuhan yang berguna. Tempat yang mereka angap baik, mereka tandai dengan kayu yang diberi tanda tertentu atau menandai pohon-pohon dengan memberi mantera kepadanya.
Dalam pengembaraan itu, ada yang tinggal menetap, tetapi ada yang melanjutkan perjalanan ke daerah pantai dan menyeberang ke pulau-pulau di sekitarnya.
Karena mereka berasal dari daerah pengunungan, maka garam (tasi) merupakan sesuatu yang penting yang mereka temui pada waktu itu sehingga ia harus dijaga dan ditandai dengan tanda khusus yang berisi mantera dan dicadangkan untuk pengunaan yang akan datang.
Dari usaha untuk melindungi dan memilihara barang-barang tertentu inilah, termasuk garam, kata tasi (kemudian sasi) dipergunakan untuk tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi dan menjaga tumbuhan dan hewan untuk periode tertentu.
Pemimpin desa Pelauw juga menegaskan bahwa sasi bukan hanya suatu larangan, tetapi merupakan suatu bentuk penertiban dalam mengelolah sumberdaya alam dalam suatu daerah tertentu (yayasan Hualopa dkk, 1991:100).
Von Benda-Beckman dkk (1992) menemukan bahwa disamping untuk menempatkan larangan secara periodik, sasi juga mencegah pencurian pada sumberdaya tertentu yang memiliki nilai ekonomi atau subsesten bagi masyarakat.
Penelitian mengenai sasi (Novaczek dan Harkes, 1998 dalam Soselisa, 2001: 234) menemukan bahwa daerah laut yang disasi memiliki kondisi ekologi yang lebih baik dibandingkan dengan daerah laut yang tidak disasi (seperti misalnya terumbu karang yang rusak).
Pernyataan penduduk lokal terhadap pertanyaan-pertanyaan mengenai relevansi sasi terhadap hasil panen menunjukan bahwa dengan mempraktekan sasi mereka dapat memperoleh panen yang lebih baik dibandingkan tanpa sasi.
Sebab sasi didefinisikan oleh penduduk lokal sebagai suatu larangan untuk mengambil sumberdaya alam tertentu dalam daerah tertentu dan untuk suatu jangka waktu tertentu demi menjamin hasil panen yang lebih baik (Kissya, 1993: 5;Rahail, 1995: 39).
Sasi diberlakukan pada sumberdaya-tumbuhan dan hewan- di darat seperti: kelapa, nenas, pinang, kuskus, dll dan di laut seperti: ikan, lola, teripang dan rumput laut.
Selain itu sasi sebagai suatu retorika berkaitan erat dengan isu sustainabilitas pada masa sekarang ini, mungkin dapat memainkan peranan penting dalam keberlangsungan dan pemberdayaan institusi lokal.
W.Hamilton (dalam Soekanto, 1984 : 196), menganggap lembaga sebagai tata
cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar akan dijatuhi berbagai sanksi, akan tetapi lembaga tersebut lebih kompleks daripada kebiasaan atau tata-kelakuan.
Zerner (1994) melihat bahwa sasi sebagai suatu institusi digunakan untuk mengatur akses sumberdaya dan teritori tertentu di bawah pengaturan pemilikan yang bervariasi. Sebagai suatu institusi hukum, sasi memiliki aturan-aturan yang untuk sebagaian desa tertulis dan biasanya dibacakan dalam upacara sasi.
Sebagai konsekuensinya, sasi memiliki sanksi-sanksi dan hukuman untuk pelangarnya. Ini biasanya diatur bersama dalam saniri negeri (yaitu suatu dewan adat yang terdiri dari semua unsur adat dalam masyarakat) atau musyawarah desa.
Sanksi bisa berupa hukuman badan atau hukuman denda. Sekarang sanksi biasanya hanya berupa denda uang. Masyarakatpercaya bahwa sanksi bukan saja dibuat oleh manusia, tetapi juga berasal dari dunia supernatural (misalnya leluhur).
Kekuatan sanksi dari dunia supernatural ini lebih ditakuti, terutama pada jaman dahulu, karena dipercaya bahwa sanksi ini dapat mematikan dan dapat berakibat sampai pada keturunan.
Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa sasi tidak hanya memiliki tujuan-tujuan ekologi, tetapi juga arti kultural-religi dan aspek- aspek sosial, politik, administrasi dan ekonomi.
Sistem sasi memiliki karesteristik yang berubah dari waktu ke waktu, Hermen Soselisa (2001:234-243) menjelaskan tentang sistem sasi sebagai suatu bentuk Manajemen Sumberdaya Lokal pada enam desa, yakni Watlaar, Hollat, Kilwat, (Pesisir Kei Besar) serta Garogos, Aru dan Saparua pada tahun 1991-1998 sebagai berikut:
1. Sumber Daya yang Disasi
Di Kei, sumber daya laut yang disasi adalah Lola (Trochus nilotikus) japin-japin (Pintctada margaritifera), batulaga (Turbo marmorata), dan teripang yang bisanya diikutsertakan pada waktu dan tempat yang sama. Untuk Watlaar, sasi juga diberlakukan untuk ikan dansiput (bia) yang dapat dimakan.
Di Garogos, sasi dilakukan untuk Lola dan kadang-kadang juga untuk yang disebut lola laki-laki (Tectus pyrarimis).
Nolloth memberlakukan sasi terhadap lola dan untuk pertama kalinyamenyertakan teripang pada tahun 1998, sedangkan untuk Haruku, sasi diberlakukan bagi ikan lompa (Trisina baelama).
Di Aru, sasi diberlakukan kepada pohon kelapa, tumbuhan umur panjang, teripang untuk beberapa desa benjuring, kabalsiang dan kumul dan desa lainnya.
2. Waktu Buka Sasi
Lamanya buka sasi bervariasi, seperti misalnya 1-2 hari (Haruku), 2-3 hari (Watlaar dan Kilwaat), 1 minggu (Hollat), 1-2 bulan (Garogos dan Nolloth).
Penetapan hari buka sasi juga dilakukan melalui proses yang berbeda-beda. Di Kei misalnya, waktu buka sasi meti ikan dan siput ditentukan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh penduduk lelaki dewasa.
Biasanya berdasarkan observasi anggota masyarakat terhadap kondisi pasang-surut dan apakah telah banyak lola yang terlihat di daerah sasi dengan ukuran yang dapat dipanen. Biasanya sasi dilakukan pada musim tenang dengan surut yang terbesar, dan tidak ada hujan supaya para penyelam dapat melihat dasar laut dengan lebih jelas.
Di Nolloth, hari buka sasi diputuskan melalui rapat desa, dan dengan mempertimbangkan pendapat dari tuan tana yang “mencari hari baik”. Sedangkan di Haruku, kewang yang mengamati pergerakan ikan lompa merupakan orang yang berperanan dalam menentukan hari buka sasi.
3. Waktu Tutup Sasi
Di Kei waktu tutup sasi untuk lola, japin-japin, batulaga, dan teripang adalah sekitar 1-2 tahun, sedangkan 6-12 bulan untuk ikan dan siput di daerah pasang surut. Di Garogos, waktu tutup sasi untuk lola adalah sekitar 1-2 tahun. Nolloth memberlakukan 2 tahun tutup sasi untuk lola dan teripang, sedangkan Haruku satu tahun untuk ikan lompa.
Umumnya kontrol selama tutup sasi dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat. Di Haruku dan Nolloth, institusi kewang mempunyai peranan dalam pengawasan tersebut.
4. Daerah Sasi
Daerah sasi di laut pada umumnya adalah daerah meti (pasang surut). Oleh sebab itu, biasanya disebut juga sasi meti atau beberapa daerah lainnya seperti Nolloth disebut sasi labuhan karena daerah sasi juga merupakan daerah labuhan.
Untuk masyarakat daerah meti selalu merupakan daerah yang menyediakan hasil untuk subsisten dan juga untuk komiditi yang bisa dipasarkan, di samping daerah meti juga dapat dieksploitasioleh semua anggota masyarakat, baik pria maupun wanita dan anak-anak.
Di Watlaar, daerah sasi laut dibagi untuk 100% dan 50%. Dalam daerah 100% sasi, selama tutup sasi terlarang untuk menangkap ikan dan mengambil siput, lola, batulaga, japin-japin, dan teripang, termasuk mengambil batu dan batang-batang kayu hanyut di daerah ini.
Dalam daerah sasi 50% dilarang untuk mengambil lola,batulaga, japin-japin, dan teripang, tetapi orang bisa mengambil siput, membuang jaring dan dapat mengambil kayu-kayu yang hanyut bagi yang menemukannya pertama kali.
Daerah sasi di Haruku meliputi daerah labuhan di depan desa kira-kira sekitar 150 m ke arah laut serta muara sungai tempat ikan lompa masuk.
5. Peserta dalam Buka Sasi
Di Kei, semua penduduk desa memiliki hak dalam buka sasi untuk ikan, dan semua laki-laki dewasa dapat berpartisipasi dalam
penyelaman untuk mengambil lola, batulaga, japin-japin, dan teripang.
Adalah tidak biasa bagi wanita untuk menyelam memanen hasil laut tersebut. Penduduk desa laki-laki yang tinggal di luar desa memiliki haknya dalam buka sasi di desanya.
Dalam pengambilan komiditas, hak seorang warga untuk menyelam lola dapat didelegasikan ke orang lain dari luar desa bila ia tidak bisa menyelam.
Dalam hal ini ia “menyewa” penyelam (tukang molo) melalui sistem bagi hasil untuk mengantikannya. Si penyelam akan
memperoleh bagiannya dari hasil laut yang dikumpulkannya, biasanya sepertiga dari seluruh hasil selaman.
Pada buka sasi untuk lola (dan teripang) d Nolloth tahun 1998, haknuntuk mengambil hasil laut yang di sasi dipegang oleh KUD
setempat. Dengan hak ini KUD menyediakan penyelamnya. Mereka memakai 8 warga desa sebagai penyelam, dan membayar mereka Rp.5.000 per kg hasil tangkapan lola (harga lola waktu itu Rp.16.000/kg).
Warga desa lain tidak ikut memanen. Peserta pada buka sasi lompa di Haruku adalah semua warga desa, baik lelaki maupun perempuan, dewasa dan anak-anak.
Penduduk desa yang tinggal di lain tempat tetap memiliki haknya dalam buka sasi. Karena ikan lompa bukan sumberdaya yang komersial tetapi merupakan ikan “pusaka” yang dipanen setiap tahun untuk komsumsi rumah tangga, maka orang desapun memperbolehkan orang luar (seperti mereka yang mempunyai hubungan keluarga dengan penduduk desa, teman, dan orang-orang dari desa tetangga) untuk bergabung dengan mereka dalam “pesta” buka sasi untuk menangkap ikan lompa di sungai.
Para partisipan biasanya bergabung dalam kelompok-kelompok, seperti keluarga dan tetangga.
6. Ukuran Sumber Daya yang Dipanen dan Penggunaan Alat Tangkap
Ukuran dari lola yang dapat dipanen adalah di atas 5 cm (atau selebar tiga jari lelaki dewasa, diukur dari diameter permukaannya).
Sedangkan di Kei, agar adil untuk seluruh anggota masyarakat, maka dalam penyelaman untuk mengambil lola pada waktu buka sasi, peralatan menyelam yang “modern” dilarang pengunaannya.
Orang biasanya hanya mengunakan kacamata menyelam. Demikian juga di Garogos, dari waktu ke waktu orang hanya memakai kacamata menyelam buatan sendiri.
Di Kei, dalam buka sasi untuk ikan dan siput, akar tuba (racun ikan dari akar tumbuhan) dilarang penggunaanya berkaitan dengan kelestariannya.
Adapun di Haruku, umumnya orang menggunakan jala dan anak-anak kecil memakai “tanggu” (scoop-net) untuk menangkap ikan lompa di sungai.
Budaya Sasi: Model Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Aru
Taliziduhu Ndraha (2008:59), input pembangunan adalah sumber- sumber yang berasal dari lingkungan, yaitu sumberdaya alam (SDA), sumberdaya manusia (SDM), dan sumberdaya buatan (SDB).
Menurutnya, sekalipun pada aras universal enerji itu kekal, sumberdaya per waktu dan
tempat terdiri dari jenis yang (dapat) berdaur (didaur) dan yang tidak (dapat) berdaur (didaur) ulang. Dari anggapan dasar dideduksi anggapan lain, yaitu:
1) Indeks kemerosotan kualitas SDA pada Negara Indonesia dan kecepatan kemerosotannya jauh lebih tinggi ketimbang Negara maju.
2) Indeks peningkatan kualitas SDM pada Negara Indonesia lebih rendah dan lambat ketimbang Negara Maju
3) Kendatipun Indonesia bergerak maju, Negara maju jauh lebh maju lagi sehingga tanpa strategi yang kuat dan jitu, pada gilirannya Indonesia menjadi santapan Negara maju.
Pembangunan yang bertumpu semata pada pertumbuhan ekonomi (infrastuktur) yang selama ini banyak dikembangkan oleh hampir seluruh daerah di Indonesia dan terutama di Kabupaten Kepulauan Aru demi mengejar keuntungan ekonomi semata dengan mengeksploitasi sumber daya secara besar-besaran, telah menimbulkan begitu banyak kerusakan atau kehancuran, terutama terhadap alam.
Walaupun di sisi lain eksploitasi sumber daya alam, misalnya hutan dan laut dalam pembangunan daerah tidak semuanya merupakan hal yang buruk. Apabila, eksploitasi itu telah direncanakan sekaligus diperhitungkan masak-masak terhadap dampaknya.
Atas dasar pendapat di atas, maka sangat diperlukan peran budaya lokal dalam pembangunan daerah yang menekankan pada pentingnya keseimbangan dan kesatuan antara ekonomi, lingkungan hidup, partisipasi atau keterlibatan masyarakat, sumber daya dan kesetaraan.
Budaya sebagai sistem dan norma selalu diarahkan demi mencapai tujuan dari sistem sosial masyarakat tertentu.
Oleh karenanya setiap nilai budaya memilki fungsi tertentu. Ndraha (1999: 17) merumuskan dua belas fungsi budaya sebagai:
- sebagai identitas dan citra suatu masyarakat. Ini terbentuk dari dari faktor sejarah, kondisi dan posisi geografis, sistem sosial, dan perubahan dalam masyarakat.
- Sebagai pengikat suatu masyarakat.
- Sebagai sumber. Budaya merupakan sumber inspirasi, kebanggaan dan sumber daya.
- 4)Sebagai kekuatan penggerak dan perubahan.
- Sebagai kemampuan untuk membentuk nilai tambah.
- Sebagai pola perilaku. Budaya berisi normatingkah laku dan mengariskan batas-batas toleransi sosial.
- Sebagai warisan. Budaya disosialisasikan kepada generasi berikutnya.
- Sebagai subsitusi (pengganti) formalisasi.
- Sebagai mekanisme adaptasi terhadapperubahan.
- Sebagai proses yang mempersatukan. Melalui proses value sharing masyarakat dipersatukan.
- Sebagai produk proses usaha mencapai tujuan ersama. 12) sebagai program mental sebuah masyarakat.
Bertolak dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan pembahasannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Peran budaya lokal dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi lemah karena pembangunan terlalu ditekankan pada pembangunan sektor modern perkotaan.
Membuktikan bahwa pertumbuhan pembangunan di sektor dan lokasi yang hanya memiliki tingkat produktifitas tinggi.
Laju pertumbuhan investasi dan akumulasi modal hanya terpusat di sektor modern tersebut (Ibu kota Kabupaten). Dan pembangunan diarahkan pada ‘strategi besar pembangunan nasional’ (national development).
Selain itu, masyarakat telah larut dalam globalisasi yang mengakibatkan budaya lokal tidak lagi diangap sebagai hal yang sakral dan penting sehingga mempengaruhi pemahaman dan pengetahuan tentang budaya daerah atau budaya lokal.
2. Peranan dari budaya lokal menjadi lemah dalam pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru karena beberap faktor ini. 1).kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan budaya daerahnya sendiri, 2). masuknya budaya asing akibat dari percampuran budaya, 3). budaya tidak dijadikan sebagai identitas diri, 4). pertambahan penduduk, 5). kebutuhan yang meningkat, 6). eksploitasi yang tidak seimbang terhadap SDA yang menyebabkan, 7). masyarakat larut dalam konsumerisme dan hedonisme. Pada akhirnya menyebabkan 8) pranata sosial yang sudah hidup selama bertahun-tahun dalam masyarakat menjadi tersingkir.
Hasil penelitian menunjukkan betapa penting dan besarnya peran dari budaya lokal terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya dalam menjawab tujuan dari pembangunan jangka panjang atau pembangunan berkelanjutan. Olehnya, penulis mencoba memberikan saran yakni:
1. Teoritis:
Adalah suatu kemendesakan untuk menghidupkan kembali budaya lokal dengan adanya transformasi budaya dalam masyarakat dengan mengembalikan budaya ke dalam dunia pendidikan.
Yakni dengan membuat dan mendesain kurikulum muatan lokal yang cocok dan tepat untuk mentrasformasikan nilai-nilai budaya sasi sejak dini kepada anak-anak di Kabutpaten Kepulauan Aru.
2. Praktis
- Membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang budaya lokal
- Memasukan budaya lokal sasi dalam dunia pendidikan lewat kurikulum muatan lokal.
- Memberikan hak khusus kepada Desa untuk mengatur dan menghidupkan budaya lokal sasi dalam negeri adat.
- Menghidupkan dan mempertegas eksistensi pranata sosial
Tulisan ini disadur dari Tesis Mathias Atdjas, S.Fils, M.Si. dengan Judul Peran Budaya Lokal Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Kepulauan Aru [Studi kasus Budaya Sasi di Kabupaten Kepulauan Aru]
Opini ini merupakan tanggungjawab penulis seperti tertera dan bukan merupakan tanggungjawab redasi suaradamai.com





