Bupati Hanubun Serahkan SK bagi 108 PPPK

Ikuti suaradamai.com di

Bupati pun menyinggung soal seleksi PPPK tahun 2023. Menurut dia, kali ini ada permintaan 988 tenaga PPPK.


Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 108 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Acara penyerahan SK dilakukan di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (26/10/2023). Turut hadir Plt. Sekda Malra Nico Ubro, para asisten dan staf ahli, jajaran pimpinan OPD, dan tokoh agama.

Pada kesempatan itu, Bupati Hanubun menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada satu per satu pegawai yang menerima.

Adapun pegawai yang mendapat SK merupakan tenaga teknis optimalisasi formasi tahun 2022.

Di kesempatan yang sama, Bupati Hanubun juga melantik dan mengambil sumpah/janji pengangkatan 192 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya mengucapkan selamat bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada 300 pegawai tersebut.

Bupati menekankan kepada PPPK dan PNS/ASN untuk memaksimalkan kinerjanya demi pelayanan kepada masyarakat.

“Kalo soal aturan (kerja), jelas sudah ada. PP, UU mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tapi soal hati, hanya kita dan Tuhan yang tahu,” ujar Bupati.

Bupati pun menyinggung soal seleksi PPPK tahun 2023. Menurut dia, kali ini ada permintaan 988 tenaga PPPK, terdiri atas 527 formasi tenaga kesehatan, 277 tenaga guru, dan 184 tenaga teknis.

“Sudara-saudara yang sudah diterima di PPPK dan PNS hari ini, sampaikan pengalaman-pengalaman saudara kepada ade-ade atau saudara-saudaramu, yang nanti ikut seleksi,” ujar Bupati.

Ia berharap, 988 formasi PPPK itu dapat terisi semua. Sehingga turut mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com di

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU