BerandaPemerintahanBupati Malra Instruksikan Camat dan Kepala Ohoi/Lurah Bentuk Posko Covid-19

Bupati Malra Instruksikan Camat dan Kepala Ohoi/Lurah Bentuk Posko Covid-19

Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat ohoi/kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.


Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menginstruksikan para camat dan kepala ohoi/lurah se-Malra agar membentuk posko penanganan Covid-19 di setiap ohoi dan kecamatan.

Hal ini disampaikan Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Aula Kantor Bupati, Selasa (6/7/2021).

Bupati memerintahkan para camat dan kepala ohoi/lurah meningkatkan kewaspadaan dan kontrol terhadap wilayahnya dengan mengkoordinasikan pembentukan posko penanganan Covid-19, serta memantau pelaku perjalanan dari luar daerah.

Posko ini, menurut Dandim 1503/Malra Letkol Inf. Mario C. Noya yang juga adalah Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Malra, adalah sebagai tempat pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat ohoi/kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

“Maka wajib Bapak/Ibu camat mendirikan posko penanganan Covid-19 tingkat kecamatan untuk mengakomodir semua posko pada ohoi/kelurahan di wilayahnya,” jelas Dandim kepada para camat yang hadir dalam rapat itu.

Dandim melanjutkan, kebutuhan pembiayaan pada posko di ohoi dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan, contohnya untuk ohoi adalah 8 persen dana ohoi.

Adapun tugas Posko PPKM Mikro ini yakni pelacakan kontak erat, pengawasan ketat isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan, membatasi keluar masuk, dan pencatatan.

Dandim menambahkan, pihaknya akan terus mengecek pembentukan posko di setiap ohoi/kelurahan untuk dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

“Kenapa dilaksanakan pengecekan? Karena ada anggaran yang dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini,” jelas Dandim.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU