Bupati Malra Terima Penghargaan “Merdeka Belajar” dari Kemendikbud Ristek

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun (MTH) dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin (PB), sejak awal menjabat pada 2018 lalu, menaruh perhatian besar terhadap pelestarian budaya Kei, termasuk dari segi bahasa.


Jakarta, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Penghargaan yang diperoleh Bupati merupakan apresiasi Kemendikbud Ristek atas komitmen dan kontribusi kepala daerah dalam mendukung program Merdeka Belajar Episode ke-17 “Revitalisasi Bahasa Daerah”.

Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Maluku Tenggara dalam acara Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2023 di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Selain Bupati Malra, terdapat sejumlah kepala daerah yang menerima penghargaan “Merdeka Belajar”, antara lain Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Lombok Timur, Guberur Bali, Pj. Bupati Waringan Barat, Bupati Buru, Bupati Sula, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Baser, Bupati Sarmi Papua, Walikota Pare-Pare, Bupati Pangandaran, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Bupati Alor NTT.

Untuk diketahui, Revitalisasi Bahasa Daerah ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya melindungi dan melestarikan bahasa daerah. Sehingga generasi muda ingin belajar dan menggunakan bahasa daerah demi mewujudkan profil pelajar pancasila.

Program ini sendiri telah diluncurkan Mendikbud Ristek pada 22 Februari 2022 lalu.

Dari Surat Edaran Hingga Perbup

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun (MTH) dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin (PB), sejak awal menjabat pada 2018 lalu, menaruh perhatian besar terhadap pelestarian budaya Kei, termasuk dari segi bahasa.

Hal itu terlihat dari misi ke-5 MTH-PB, yakni mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan, dengan pendekatan prosperity approach berbasis budaya, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat.

Keseriusan menjaga dan melestarikan adat Kei dibuktikan dengan mereformasi birokrasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya bergabung, dipisahkan di masa pemerintahan MTH-PB, dengan tujuan agar fokus menangani masalah budaya di Bumi Larvul Ngabal.

Selain itu, Pemkab Malra juga membentuk Satuan Tugas Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Kemudian, menetapkan 7 September sebagai Hari Nen Dit Sakmas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU