Bupati menegaskan, apabila tidak mentaati instruksi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan ijin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bintuni, suaradamai.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menerbitkan instuksi tentang larangan penjualan minuman keras beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan, dan penjualan petasan.
Instruksi Bupati Teluk Bintuni nomor 100.3.4.2/610/BUP-TB/XII/2025 itu dikeluarkan pada 12 Desember 2025.
Melalui instruksi tersebut, Bupati menginstruksikan para pemilik hotel/penginapan, pemilih bar, pemilik diskotik, pemilik Cafe, pemilik panti pijat, tempat hiburan malam, usaha karaoke, para distributor dan pedagang untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol terhitung 20 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026.
“Tidak ada pengiriman minuman keras atau minuman beralkohol yang masuk ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Apabila saat instruksi ini diberlakukan sudah terlanjut dikirim, agar tidak dilakukan pembongkaran,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan, apabila tidak mentaati instruksi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan ijin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan bekerjasama dengan TNI/Polri,” jelas Bupati Manibuy.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni





