Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja) Reformasi Hukum Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025).
Langgur, suaradamai.com – Pengacara Djamaludin Koedoeboen membeberkan kasus dugaan korupsi Landmark Langgur dan dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang hingga kini tidak jelas penangananya.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja) Reformasi Hukum Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025).
Dalam pernyataannya, Koedoeboen menyebut ada beberapa kasus di Malra yang hingga saat ini belum tuntas alias mandek di Kejaksaan.
“Di kampung saya (Maluku Tenggara), ada dugaan Korupsi pembangunan Landmark yang diam-diam mandek di Kejati Maluku. Hingga saat ini kasusnya belum tuntas-tuntas,” ungkapnya dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman itu.
Selain itu, lanjut Koedoeboen, ada juga korupsi masker Covid-19 tahun 2020–2021, senilai 60 miliar yang diduga di peti-eskan di Polda Maluku.
“Indikasi korupsi ini diduga dilakukan Bupati Malra yang mandek hingga saat ini,” cetusnya.
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI pun meminta laporan secara tertulis dan menyepakati akan melaksanakan gelar setelah selesai agenda reses.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Maluku Tenggara





