“Jadi kalau misalkan ada indikasi untuk kerugian, memang kita melihatnya, ada. Cuman untuk nilai pasti, kami belum bisa memberikan informasi,” ujar Plt. Kasi Pidsus Kejari Tual, Soedharmanto.
Tual, suaradamai.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, telah masuk ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Soedharmanto, di Kantor Kejari Tual, Senin (10/2/2025).
“Tahap yang sekarang penyidikan, pengumpulan alat bukti, baik saksi-saksi maupun ahli. Bahkan kami sudah menurunkan ahli untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan,” kata Soedharmanto.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan berapa kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
“Kita menunggu dulu hasil pemeriksaaan itu dikeluarkan. Karena posisi peyidikan hanya menilai dari alat bukti yang ada. Alat bukti yang paling menentukan untuk suatu pekerjaan konstruksi kan tentunya ahli konstruksi itu sendiri, yang menilai apakah semua spesifikasi yang tercantum dalam kontrak sudah sesuai dengan pekerjaan di lapangan,” jelas Soedharmanto.
Soedharmanto menambahkan, apabila hasil pemeriksaan ahli terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi sebagaimana diatur di dalam kontrak kerja, dengan kondisi di lapangan, maka sudah terindikasi ada nilai kerugian.
“Nilai kerugian sampai saat ini belum diterbitkan, belum ada. Jadi kalau misalkan ada indikasi untuk kerugian, memang kita melihatnya, ada. Cuman untuk nilai pasti, kami belum bisa memberikan informasi,” kata Soedharmanto.
Kasus Dugaan korupsi Landmark Kota Langgur Ditargetkan tuntas tahun ini
Soedharmanto mengatakan, pihaknya menargetkan akan menuntaskan kasus tersebut dalam tahun ini.
Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Tual telah memulai penyelidikan sejak September 2024. Selanjutnya akhir tahun lalu kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
Kendati mengalami keterbatasan sumber daya penyidik dan menangani banyak perkara, Soedharmanto mengatakan, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.
“Kita punya target itu harusnya tahun ini terselesaikan. Karena kita selalu dimonitor. Apalagi sekarang sistem untuk suatu aduan itu ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan, itu terbaca semua. Terbaca sampai KPK, Kejaksaan Agung,” jelas Soedharmanto.
Karena proses monitoring dan evaluasi yang ketat itulah, lanjut Soedharmanto, yang mendorong pihaknya agar mempercepat proses penanganan. Sehingga perkara ini bisa segera terselesaikan.
“Hari Jumat kemarin kita baru melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Ohoi Faan. Itulah bentuk dedikasi kami, bahwa kita tidak main-main dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tandas Soedharmanto.
Sebagai informasi, pembangunan Landmark Kota Langgur yang terletak di bekas Pasar Ohoijang, menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malra sekitar Rp6,6 miliar.
Editor: Labes Remetwa





