DPRD berharap, kepala daerah memaksimalkan waktu yang ada – dua bulan lebih – untuk menuntaskan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengumumkan berakhirnya masa pemerintahan Muhammad Thaher Hanubun – Petrus Beruatwarin (MTH-PB) sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2018-2023, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/8/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun, didampingi Wakil Ketua I Albert Efruan dan Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin. Turut hadir 16 anggota DPRD Malra.
Turut hadir Bupati Malra M. Thaher Hanubun, Wakil Bupati Petrus Beruatwarin, Forkopimda, Plh. Sekda, Komisioner KPUD, Bawaslu, para pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh pemuda, dan awak media.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan, sidang paripurna pengumuman ini dilakukan untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian bupati-wakil bupati.
Berdasarkan pengumuman Nomor 175/130 oleh Sekretaris DPRD Malra Bernadus Rettob, masa akhir jabatan MTH-PB sebagai Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada 31 Oktober 2023.
Usai pembacaan pengumuman, Bupati dan Wakil Bupati bersama Pimpinan DPRD menandatangani berita acara.
Ketua DPRD dalam sambutan penutup, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam menahkodai pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara
Ia berharap, kepala daerah memaksimalkan waktu yang ada – dua bulan lebih – untuk menuntaskan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.
Editor: Labes Remetwa





