“Persetujuan terhadap RPJMD bukan hanya soal dokumen teknis, tetapi merupakan komitmen bersama kepada rakyat untuk melaksanakan visi dan misi pembangunan Maluku, Transformasi Maluku, Menuju Maluku yang Maju dan Sejahtera, Menyongsong Indonesia Emas 2045, yang tertuang dalam tujuh Sapta Cita,” tegas Gubernur.
Ambon, suaradamaicom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin malam (11/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua Fauzan Rahawarin dan Azis Sangkala.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras membahas RPJMD secara mendalam.
Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
“Persetujuan terhadap RPJMD bukan hanya soal dokumen teknis, tetapi merupakan komitmen bersama kepada rakyat untuk melaksanakan visi dan misi pembangunan Maluku, Transformasi Maluku, Menuju Maluku yang Maju dan Sejahtera, Menyongsong Indonesia Emas 2045, yang tertuang dalam tujuh Sapta Cita,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi setelah Perda ditetapkan. Gubernur mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai jika seluruh elemen masyarakat terlibat aktif, dan perangkat daerah segera menyusun rencana strategis yang selaras dengan RPJMD.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menjelaskan bahwa penetapan RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Ia menyebutkan, Ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah, dan hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna ketujuh. Berdasarkan laporan Pansus, sembilan fraksi DPRD menyetujui RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan kritis yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
“Dengan persetujuan ini, DPRD secara kelembagaan telah mengambil keputusan politik untuk menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan Maluku lima tahun ke depan,” kata Benhur.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku dan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program pembangunan daerah hingga tahun 2029.
Dengan penetapan ini, Provinsi Maluku resmi memiliki pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang diharapkan mampu mengakselerasi kesejahteraan masyarakat dan memperkuat posisi daerah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.





