DPRD Tolak Pertanggungjawaban APBD Kepulauan Aru Tahun 2024, Bupati Janji Perbaiki

“Yang menerima APBD tahun 2024 sebanyak 4 anggota DPRD, yang menolak 16 anggota DPRD, dan yang abstain 2 anggota DPRD, setuju?” ucap Fenny disambut teriakan setuju dari mayoritas anggota DPRD.


Dobo, suaradamai.com – DPRD Kepulauan Aru menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kepulauan Aru, Marthen Putnarubun di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, hingga para pimpinan OPD yang hadir dalam Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Kata Putus Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Sementara, Gedung Sita Kena Dobo, Senin (25/8/25) pagi.

Penolakan tersebut didasarkan pada hasil kata putus fraksi sebagai berikut:

  1. Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (menerima)
  2. Fraksi Nasional Demokrat (tidak berpendapat)
  3. Fraksi Kebangkitan Bangsa (tidak menerima)
  4. Fraksi Karya Nusantara Indonesia Sejahtera (tidak menerima)
  5. Fraksi Gerakan Nurani Pembangunan Nasional (menerima)

Dengan hasil kata putus fraksi tersebut, maka keputusan kembali diambil berdasarkan musyawarah DPRD melalui voting yang hasilnya adalah 5 anggota menerima, 16 anggota menolak, dan 2 anggota tidak berpendapat.

Berdasarkan voting tersebut, maka DPRD menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Adapun yang tidak disetujui DPRD dalam satu kesatuan merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku yang meliputi laporan realisasi APBD, neraca, hingga catatan khas keuangan yang telah diperiksa BPK.

“Disertai dengan pertimbangan perlu adanya perbaikan dan penyesuaian-penyesuaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Maluku,” ucap Putnarubun.

Lanjutnya, keputusan ini bisa dijadikan dasar pertimbangan serta dasar keputusan DPRD dari bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Menanggapi keputusan penolakan DPRD, Bupati Timotius Kaidel mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik.

“Kami juga akan mempertimbangkan seluruh rekomendasi, saran usulan dari semua fraksi yang telah dibacakan sesuai dengan mekanisme dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah ke depan,” tutur Kaidel dalam sambutannya.

Kaidel mengatakan, pihaknya akan memperbaiki program-program pembangunan, mulai dari perencanaan, hingga pertanggungjawaban dengan senantiasa berpacu kepada ketaatan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Paripurna pun ditutup oleh Ketua DPRD Fenny Silvana Loy dengan menegaskan kembali putusan DPRD.

“Yang menerima APBD tahun 2024 sebanyak 5 anggota DPRD, yang menolak 16 anggota DPRD, dan yang abstain 2 anggota DPRD, setuju?” ucap Fenny disambut teriakan setuju dari mayoritas anggota DPRD.

Sebagai informasi, rapat ini merupakan Paripurna lanjutan dari Paripurna yang sempat diskors pada Paripurna yang digelar Jumat (22/8/2025).


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...