Dua Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Malra Diserahkan ke Kejaksaan

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di kamar milik tersangka, yang berlokasi di salah satu kompleks di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.


Langgur, suaradamai.com – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, F.H dan A.U, ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Selasa (7/10/2025).

Penyerahan tersangka dilakukan beserta barang bukti yang disita Satreskrim Polres Malra.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengatakan, tersangka F.H dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka A.U dipersangkakan dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana yang juga berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Suhendi menambahkan, proses tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

“Tersangka F.H masih di bawah umur, bersama tersangka A.U, sudah diserahkan ke JPU beserta barang buktinya untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres, Rabu (8/10/2025).

Kapolres Suhendi menuturkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di kamar milik tersangka A.U, yang berlokasi di salah satu kompleks di Maluku Tenggara, Selasa (15/7/2025), sekira pukul 19.30 WIT.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka, F.H diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah tekanan dan perintah dari A.U, yang juga menjanjikan imbalan uang.

“Jadi, ketika peristiwa itu terjadi di kamar milik tersangka A.U, yang bersangkutan menjanjikan sejumlah uang kepada tersangka F.H. Setelah selesai dengan perbuatan bejatnya, A.U kemudian memberikan uang sebagai imbalan,” ungkap Kapolres.

Tersangka A.U melakukan pembiaran terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka F.H terhadap korban di kamarnya sendiri. Padahal, korban memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka.

“Kami akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kapolres.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Maluku Tenggara


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...