Terhitung dari tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 1.256 unit kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat belum membayar pajak.
Langgur, suaradamai.com – Tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua, roda tiga, dan roda empat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, tercatat menumpuk hingga Rp730.324.646.
Salah satu sumber di Samsat Malra mengatakan, tunggakan itu sudah berlangsung selama enam tahun. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 1.256 unit kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat belum membayar pajak.
Ribuan kendaraan yang menunggak pajak tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kendaraan operasional di 192 ohoi, Kantor Pengadilan Agama, Kantor Departemen Agama dan beberapa instansi vertikal lainnya.
Berikut rincian kendaraan roda empat yang menunggak pajak di Samsat Malra:
- Tahun 2020: 13 unit dengan pajak pokok Rp11.068.750, denda Rp2.767.188. Jumlah Rp13.835.938.
- Tahun 2021: 134 unit dengan pajak pokok Rp206.443.9354, denda Rp50.168.553. Jumlah Rp256.612.487.
- Tahun 2022: 15 unit dengan pajak pokok Rp42.058.900, denda Rp10.051.414. Jumlah Rp52.110.314.
- Tahun 2023: 10 unit dengan pajak pokok Rp29.710.718, denda Rp5.942.114. Jumlah Rp31.114.082.
- Tahun 2024: 20 unit dengan pajak pokok Rp26.091.100, denda Rp5.022.982. Jumlah Rp31.114.082.
- Tahun 2025: 57 unit dengan pajak pokok Rp52.481.999, denda Rp10.834.477. Jumlah Rp63.316.476.
Selanjutnya, rincian kendaraan roda dua dan roda tiga yang menunggak sebagai berikut:
- Tahun 2020: 134 unit dengan pajak pokok Rp35.965.000, denda Rp8.891.250. Jumlah Rp44.956.250.
- Tahun 2021: 663 unit dengan pajak pokok Rp160.865.962, denda Rp39.276.279.368. Jumlah Rp.200.145.330.
- Tahun 2022: 36 unit dengan pajak pokok Rp10.210.600, denda Rp2.506.650. Jumlah Rp12.717.250.
- Tahun 2023: 46 unit dengan pajak pokok Rp8.433.641, denda Rp2.058.285. Jumlah Rp10.491.926.
- Tahun 2024: 53 unit dengan pajak pokok Rp6.792.500, denda Rp1.662.750. Jumlah Rp8.455.250.
- Tahun 2025: 75 unit dengan pajak pokok Rp5.582.125, denda Rp1.276.500. Jumlah Rp6.858.625.
Jika dihitung untuk lima tahun, maka total jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 1.256 unit, dengan pajak pokok Rp589.763.085, denda Rp140.561.561. Sehingga total tunggakan mencapai Rp730.324.646.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Maluku Tenggara





