Fahri Bachmid: Murad Ismail Menjabat Sampai April 2024

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Sehingga dengan demikian maka Murad Ismail akan menjabat sampai dengan bulan April tahun 2024, putusan MK sangat strick law, sehingga telah clear secara hukum,”jelasnya.


Jakarta, Suaradamai.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka, Kamis (21/12/2023).

Perkara konstitusi dengan register Nomor 143/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, sekaligus Ketua Tim Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, maka secara konstitusional Gubernur Maluku Murad Ismail memegang jabatan selama 5 tahun “fixed term” terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan sebagai Gubernur.

“Sehingga dengan demikian maka Murad Ismail akan menjabat sampai dengan bulan April tahun 2024, putusan MK sangat strick law, sehingga telah clear secara hukum,”jelasnya.

Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa kepala Daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023 ke Mahkamah Konstitusi RI, argumentasi konstitusionalnya adalah meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019, dengan demikian secara faktual ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa norma pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan secara hukum.

Fahri Bachmid merujuk pada pertimbangan hukum MK, yang mana ditegaskan bahwa, sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara serentak nasional tahun 2024, menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat dipenuhi mengingat diperlukan waktu yang cukup untuk menunjuk penjabat kepala daerah sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup, yaitu 1 (satu) bulan sebelum hari “H” pemungutan suara serentak secara nasional yang diberlakukan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya melewati hari pemungutan suara serentak dilakukan tahun 2024.

Fahri Bachmid menekankan bahwa bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum 1 (satu) bulan menjelang pemungutan suara serentak tahun 2024, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, maka masa jabatannya berakhir 5 (lima) tahun sejak pelantikan,

Dengan demikian, Mahkamah dalam amar putusan a quo menyatakan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 termasuk Gubernur Maluku Murad Ismail akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024″ afirmasi ini diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024.

Dirinya (Fahri Bachmid) menegaskan bahwa MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda dihadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, deng…

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU