Fraksi Golkar menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan di Maluku Tenggara harus berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat yang hidup bergantung pada sumber daya alam setempat.
Ambon, suaradamai.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Ketua Fraksi Golkar, Yunus Serang, menyatakan bahwa pihaknya mendorong DPRD untuk segera memanggil Jasmono, mantan Penjabat Bupati Malra, yang dinilai bertanggung jawab atas proses masuknya perusahaan tersebut ke wilayah yang bukan peruntukannya.
Menurut Yunus Serang, pernyataan Kepala Dinas ESDM yang mengklasifikasikan Desa Nerong dan Mataholat sebagai kawasan pertambangan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malra Nomor 2 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa dalam perda tersebut, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah pertanian dan perkebunan. Berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Malra, Pulau Kei Besar merupakan daerah lumbung pangan dan lahan produktif yang mencakup 11 kecamatan dan 190 desa, sehingga tidak tepat dijadikan lokasi tambang.
Fraksi Golkar juga mempersoalkan legalitas PT BBA yang hingga kini belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin operasi produksi dari Dinas Lingkungan Hidup. Serang menyebut mayoritas anggota DPRD Malra telah menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut, dan menilai proses perizinan yang dijalankan perusahaan cacat hukum serta prosedural.
Yunus Serang menilai Jasmono memiliki tanggung jawab moral dan politik atas masuknya PT BBA karena menjabat sebagai Penjabat Bupati saat proses itu berlangsung. Ia meminta agar yang bersangkutan memberikan penjelasan secara terbuka dalam forum resmi DPRD.
Selain itu, Serang menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Menurutnya, proyek berskala besar seperti pertambangan harus disosialisasikan sejak awal, sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa kepemimpinannya bersama Andreas Rentanubun saat mengadakan survei migas di Laut Aru.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan di Maluku Tenggara harus berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat yang hidup bergantung pada sumber daya alam setempat.
