MK menilai Fredy-Somad sebagai pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan PHPU.
Kaimana, suaradamai.com – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kaimana yang diajukan Fredy Thie dan Sobar Somad Puarada, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal di MK pada Rabu, 5 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Fredy Thie dan Sobar Somad Puarada, tidak dapat diterima.
MK menilai Fredy-Somad sebagai pemohon, tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan PHPU.
Sebelumnya, Paslon 02 itu mendalilkan bahwa penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryens cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah.
Menurut pemohon, dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung. Sebab, tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari pemohon dan partai lain pendukung pemohon hingga tanggal 4 September 2024.
Sehingga, Fredy-Somad dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Hasan-Ishak karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024.
Namun, MK menilai dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Fredy-Somad tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Fredy-Somad adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Dengan demikian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hasan-Isak siap memimpin Kabupaten Kaimana periode 2025-2030.
Editor: Labes Remetwa





