Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tahun 2025

Dengan total komponen tersebut, pendapatan yang diterima anggota DPR jauh melampaui gaji pokoknya. Angka ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk uang perjalanan dinas dan tunjangan lain yang dibayarkan secara periodik.


Jakarta, suaradamai.com –  Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dilansir dari liputan6.com, para wakil rakyat memperoleh gaji pokok ditambah beragam tunjangan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Untuk gaji pokok, Ketua MPR/DPR menerima Rp 5,04 juta per bulan, Wakil Ketua MPR/DPR Rp 4,62 juta, dan anggota DPR/MPR Rp 4,2 juta.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan kehormatan bagi Ketua Badan/Komisi sebesar Rp 6,69 juta, Wakil Ketua Rp 6,46 juta, dan anggota Rp 5,58 juta. Sementara itu, tunjangan komunikasi intensif diberikan sebesar Rp 16,46 juta untuk Ketua Badan/Komisi, Rp 16 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 15,55 juta bagi anggota.

Untuk menunjang fungsi pengawasan, Ketua Komisi/Badan mendapat tambahan Rp 5,25 juta, Wakil Ketua Rp 4,5 juta, dan anggota Rp 3,75 juta. Ada pula bantuan langganan listrik dan telepon senilai Rp 7,7 juta, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per periode, serta tunjangan untuk asisten anggota Rp 2,25 juta.

Di luar itu, setiap anggota DPR juga berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta. Tunjangan lain mencakup tunjangan istri/suami Rp 420 ribu, tunjangan anak maksimal dua orang Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, serta tunjangan jabatan yang bervariasi—Rp 18,9 juta untuk Ketua, Rp 15,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 9,7 juta untuk anggota.

Tidak hanya itu, tersedia pula tunjangan beras untuk empat jiwa senilai Rp 198 ribu, tunjangan PPh Pasal 21 berkisar antara Rp 1,72 juta hingga Rp 2,69 juta, serta uang harian dan representasi daerah. Untuk Tingkat I, uang harian mencapai Rp 5 juta per hari dan representasi Rp 4 juta. Sedangkan untuk Tingkat II, uang harian sebesar Rp 4 juta per hari dan representasi Rp 3 juta.

Dengan total komponen tersebut, pendapatan yang diterima anggota DPR jauh melampaui gaji pokoknya. Angka ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk uang perjalanan dinas dan tunjangan lain yang dibayarkan secara periodik.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Aktivis Pemuda Soroti Lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah di Teluk Bintuni

Menurut Malkin, hingga triwulan pertama tahun anggaran 2026, persoalan...

Patriot Energi Dorong Kemandirian Pangan Desa Irloy Lewat Diskusi Pertanian Organik

Selain itu, meskipun masyarakat Desa Irloy, Kecamatan Aru Tengah...

Pemuda Algadang Inisiasi Nobar Video Sagu, Bedah Potensi Lokal Aru Bareng Patriot Energi

“Sagu adalah jati diri orang Aru. Karena itu penting...

Klub Diminta Segera Lengkapi Berkas, Pendaftaran Sebyar Cup 2026 Ditutup 8 April

“Kami berharap klub-klub yang sudah mengambil formulir dapat segera...