Terdapat 212 jabatan yang akan dihilangkan atau dihapus.
Langgur, suaradamai.com – Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak.
Tentunya, harus ada perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari pimpinan dan pelaksananya.
Pembaharuan dan inovasi juga perlu dilakukan.
Dalam rangka peningkatan itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Malra telah memberlakukan lima hari kerja sejak 1 Februari kemarin 2020. Efektivitas waktu setiap hari kerja disesuaikan.
Bupati Thaher Hanubun mengatakan, sebagaimana penerapan lima hari kerja, per 1 Februari 2020 Pemda juga telah melaksanakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski begitu, di awal penerapan TPP, masih dilakukan penyesuaian.
Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada Pejabat Pengelola TPP agar melakukan verifikasi dengan baik dan benar.
“Tidak boleh ada rekayasa yang pada akhirnya berbuntut pelanggaran hukum,” pesannya.
Dia menjelaskan, secara implisit Kepmendagri 016-5449 tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP pegawai ASN di Lingkup Pemda.
“Dalam aturan itu mengamanatkan adanya pelaksanaan apel cukup hanya sekali dalam sebulan. Namun, menurutnya, dalam rangka penyesuaian kebijakan, maka pelaksanaan apel bagi ASN lingkup Pemda Malra dilakukan sekali dalam seminggu,” tegasnya.
Menurut Bupati, kebijakan yang dibuatnya ini, semata-mata untuk mendorong perubahan mindset (pola pikir) ASN dari hanya disiplin masuk keluar kantor, ke arah peningkatan kinerja.
Dirinya memastikan akan terus memantau kehadiran dan kinerja ASN lewat monitor yang terpasang di ruangan Wakil Bupati.
“Kurang apa lai, waktu kerja sekarang hanya lima hari, ada tunjangan TPTP. Sudah begitu apel dalam lima hari kerja hanya satu kali saja, masa seng bisa (mengapa tidak bisa). Tetapi semua itu harus mengedepankan displin dan kinerja,” tuturnya.
Guna menjaga kepercayaan publik, Bupati menginginkan agar adanya komitmen kerja dari setiap ASN dan terbangunnya sistem koordinasi serta kerja sama yang baik antara pimpinan dan staf di setiap OPD.
“Sebagai suatu tim, apabila pimpinan OPD-nya bagus tapi tidak didukung oleh staf yang kuat, maka pasti akan berakibat pada buruknya tugas pelayanan bagi publik. Begitu juga sebaliknya, jika stafnya kuat tapi pimpinan OPD tidak, akan terjadi hal yang sama,” katanya.
Bupati mengingatkan, dalam melaksanakan tugas setiap ASN harus memahami tupoksi tanggung jawab yang diembaninya.
“Katong (kita) harus memahami tugas masing-masing. Kerja sesuatu harus tahu apa yang dikerjakan dan apa manfaatnya serta kapan selesainya. Kerja jangan ditunda-tunda. Beban kerja yang diberikan, tolong semangat untuk menyelesaikannya karena tanggung jawab kita bukan kepada pimpinan saja, melainkan kepada Tuhan dan Leluhur dan masyarakat,“ tegasnya.
Terkait penataan kelembagaan, mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu mengaku telah membijaki dan melakukan pengisian jabatan Eselon II pada beberapa waktu lalu. Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Malra definitf, juga telah dilakukan.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Menurut Bupati Hanubun, terdapat 212 jabatan yang akan dihilangkan atau dihapus. Penataan dimaksud, katanya, untuk mendorong percepatan kinerja terutama pelayanan publik.
“Pelayanan publik ini sangat penting. Sehingga perlu untuk dilakukan kebijakan itu,” bebernya.
Dia menyadari bahwa dalam pengisian jabatan nantinya, pasti ada yang setuju dan dan tidak setuju. Meski begitu, katanya, penyegaran melalui rotasi atau mutasi anta jabatan perlu dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan kinerja ASN.
“Apabila dalam pengisian jabatan nanti, terdapat ASN yang tidak lagi memangku jabatan struktural, secara otomatis akan diahlikan ke jabatan fungsional,” tukasnya. (gerryngamel/tarsissarkol)