Rangkoratat sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Maluku. Pernah menjabat Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ambon, suaradamai.com – Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Acara pelantikan dilaksanakan di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11/2023).
Pengangkatan Rangkoratat sebagai Pj. Bupati berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6166 tanggal 17 November 2023 tentang Pemberhentian Ruben Benharvioto Moriolkossu dan pengangkatan Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Rangkoratat sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Maluku. Pernah menjabat Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hadir dalam pelantikan, Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekda Maluku, Ketua Tim PKK Provinsi Maluku, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, Forkopimda KKT, pimpinan dan anggota DPRD KKT, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Karena itu, Gubernur berharap, penjabat bupati yang baru dilantik segera mengambil langkah cepat, berkoordinasi dengan forkopimda, DPRD, internal birokrasi Pemda KKT, begitu pula dengan instansi vertikal, TNI-Polri, dan lembaga pemerintah lainnya.
“Saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati, agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,” tegas Gubernur.
Gubernur juga meegaskan kepada Pj. Rangkoratat agar memastikan alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024.
“Tugas saudara pejabat sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah memfasilitasi dan mensukseskan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah,” tambah Gubernur.
Editor: Labes Remetwa