Rekomendasi berupa catatan strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memberikan rekomendasi berupa catatan strategis atas LKPJ Bupati Malra tahun 2019. Rekomendasi tersebut diserahkan melalui rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang sidang utama DPRD Malra, Selasa (23/6/2020).
Berikut 23 poin strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan:
- Penilaian LKPJ 2019 belum mampu menjelaskan tentang azas pemanfaatan atau outcome dari setiap program terhadap masyarakat atau pengguna program. Karena ukuran kinerja LKPJ bukan hanya dari terserapnya anggaran dari setiap program. Karena dilihat sebagian Organiasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mempunyai stándar pelaporan yang sama terhadap program-program yang dilaksanakan dilihat dari anggaran yang tinggi dan rancangan program yang lebih variatif. Namun kedepan Pemerintah Daerah melalui OPD wajib dan perlu untuk melahirkan langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
- Terkait dengan pekerjaan pembangunan pengembangan revitalisasi kawasan pasar kuliner yang berlokasi di Vatwahan sangat diragukan kualitas bangunannya, untuk itu kepada pemerintah daerah agar segera melakukan audit khusus dengan melibatkan Tim Ahli Bangunan.
- Dalam pembangunan perumahan yang dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di pusat kota Langgur dan sekitarnya, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait agar menyusun regulasi pembangunan agar tidak menyalahi tata ruang wilayah. Untuk itu agar segera dilakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
- Penempatan tenaga guru pada SD dan SMP atau sederajat serta tenaga medis yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara, maka diusulkan melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan kepada badan kepegawaian dan pegembangan sdm (BKPSDM), sehingga dalam penempatan atau penyebaran tenaga guru dan tenaga medis secara merata sesuai dengan kebutuhan sekolah, puskesmas dan pustu.
- Sehubungan dengan penanganan gizi buruk dan pencegahan virus HIV ditengah masyarakat yang selama ini ditangani oleh dinas kesehatan yang mana anggarannya masih terlalu kecil sehingga perlu dinaikkan pada tahun anggaran berikutnya.
- Pemerintah daerah segera membangunan perumahan dan fasilitas penunjang bagi tenaga medis dan tenaga guru pada wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga pada saat penempatan tenaga medis dan tenaga guru, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi mereka untuk tidak melaksanakan tugas.
- Sehubungan dengan hibah bantuan mobil pedesaan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan kepada Ohoi dan/atau BUMO harus berdasarkan kriteria yang ketat, sehingga bantuan yang diberikan penggunaannya atau peruntukannya dapat bermanfaat kepada masyarakat umum dan juga dapat meningkatkan pendapatan bagi ohoi.
- Bantuan hibah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun 2019, maka bantuan hibah diserahkan beradasarkan Peraturan Bupati dimaksud.
- Bantuan mobil pedesaan diberikan kepada pemerintah Ohoi Uwat Reyaan yang masih digunakan oleh Camat Kei Besar Utara Barat agar segera dikembalikan kepada pemerintah Ohoi Uwat Reyaan untuk kepentingan masyarakat ohoi.
- Sehubungan dengan bantuan speed boat yang diperuntukan kepada Ohoi Watuar dan Ohoi Renfan sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun 2019, kenyataannya dinas perhubungan belum menyerahkan bantuan speed boat tersebut. maka kepada dinas perhubungan segera menyerahkan bantuan speed boat kepada Ohoi Watuar dan Ohoi Renfan.
- Sehubungan dengan bantuan pemberdayaan berupa budidaya rumput laut dan peralatan tangkap yang diberikan oleh Dinas Perikanan harus tepat sasaran kepada masyarakat atau kelompok, terutama masyarakat yang memiliki keahlian di bidang tersebut di atas dalam melaksanakan aktifitas keseharian sebagai Nelayan, maka Dinas Perikanan harus memfasilitasi kelompok nelayan sesuai “by name by address” supaya tidak terjadi pendobolan penerima bantuan.
- Dalam pemberian bantuan tersebut harus ada pernyataan tertulis untuk tidak mengalihkan (dijual) bantuan tersebut kepada orang lain, dan apabila ada temuan maka kelompok diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah Daerah dalam rangka pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas Pemerintahan, seharusnya melibatkan Tim APPRAISAL dan juga menyetujui hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU serta pembayaran lahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaku, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
- Sehubungan dengan penempatan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dalam penempatan tenaga ASN tersebut harus sesuai dengan kompetensi dan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
- Sehubungan dengan pekerjaan Tangki Septik dan pembangunan Sistem Pipanisasi Air Minum (SPAM) sebagian besar bermasalah di Kabupaten Maluku Tenggara, maka perlu dilakukan audit khusus.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sudah seharusnya merubah sistem perencanaan dan sistem pencairan dana untuk tahun 2020, sehingga pekerjaan tangki septik dan SPAM dapat dikerjakan dengan baik. Dan juga dalam pekerjaan tangki septik dan SPAM harus bersifat swakelola oleh masyarakat di ohoi tersebut disertai pengawasan yang ketat dari Dinas PUTR.
- Sehubungan dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan ohoi, dan pengelolaan keuangan ohoi serta proses kepala ohoi definitif yang terjadi di beberapa ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, maka kepada Pemerintah Daerah untuk segera memfasilitasi atau memediasi permasalahan tersebut.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Perlindungan Anak agar memberikan penguatan kapasitas kepada Kepala Ohoi, Perangkat ohoi, BSO dan BPO melalui pelatihan BIMTEK sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan ohoi dengan baik.
- Penjabat Kepala Ohoi yang diberikan tugas dan tanggung jawab selama 6 (enam) bulan untuk memproses Kepala Ohoi Definitif, apabila tidak berhasil melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka Bupati tidak memperpanjang masa jabatannya.
- Sehubungan dengan belum adanya aliran air yang masuk pada bangunan toilet di lokasi tempat wisata Ohoi Wab, pantai Nirun Ohoi Elaar Ngursoin dan Pantai Ngurtavur Ohoi Warbal, maka kepada pemerintah daerah melalui dinas pariwisata agar segera menyelesaikan pembangunan menara air tersebut serta instalasi listrik guna dapat dimanfaatkan oleh pengunjung.
- Sehubungan dengan telah dikembangkannya objek wisata di Kabupaten Maluku Tenggara, maka kepada pemerintah daerah agar menyusun regulasi terkait dengan pengelolaan tempat wisata di Kabupaten Maluku Tenggara.
- Sehubungan dengan proyek pekerjaan jalan aspal siram di sepanjang ruas jalan Bombay –AD, dimana pekerjaan jalan tersebut telah melewati jangka waktu pelaksanaan sesuai kontrak. hal ini disebabkan kelalaian dari pihak kontraktor bukan karena kondisi kahar (gempa, pemasangan sasi dan hujan), maka perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi dengan membayar denda untuk menambah pendapatan asli daerah.
- Dalam rangka menjaga kestabilan harga penjualan rumput laut dan kopra di Kabupaten Maluku Tenggara, maka kepada pemerintah daerah agar menyusun regulasi terkait dengan standar penetapan harga terendah penjualan rumput laut dan kopra guna menjamin kelanjutan usaha petani rumput laut dan petani kopra serta kesiapan pembangunan resi gudang, sehingga tidak merugikan para petani rumput laut dan petani kopra.
- Sehubungan dengan dibangunnya Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di setiap Kecamatan, yang mana telah menimbulkan persoalan terkait dengan status lahan. Maka kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan lahan tersebut serta mengoptimalkan penggunaan balai dengan fasilitas yang memadai untuk pelayanan kepada masyarakat.
- Sehubungan permasalahan yang terjadi di Ohoi Kilwat, maka kepada Pemerintah Daerah untuk segera dalam waktu dekat dapat memfasilitasi atau memediasi permasalahan tersebut. Apabila persoalan tersebut tidak terselesaikan oleh masyarakat Ohoi Kilwat sendiri maka pencairan dana Ohoi Kilwat untuk sementara dihentikan.
- Sehubungan dengan minyak kelapa dalam yang selama ini telah diproduksi oleh masyarakat dipulau Kei Besar tapi tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Maka kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati untuk segera mengeluarkan Instruksi Bupati bagi ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengkonsumsi minyak kelapa dalam dengan membeli 2 liter per orang setiap kali produksi.
- Sehubungan dengan telah terbentuknya Ohoi Watdek dan Ohoijang Ohoijang di Kabupaten Maluku Tenggara, maka Pemerintah Daerah agar segera mempercepat proses kodefikasi pada Kementerian Dalam Negeri sebagai legalitas kedua ohoi tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan ohoi.
- Sehubungan dengan pembangunan jalan hotmix pada ruas jalan Elat-Yamtel dan seluruh ruas jalan Hotmix yang ada di Kei Besar, yang telah selesai dikerjakan dan tidak ada drainase, maka kepada Pemerintah Daerah untuk membangun drainase pada tahun anggaran 2021 guna terhindar dari kerusakan jalan akibat erosi.
Untuk diketahui,rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh Bupati Maluku Tenggara dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Kepala daerah menggunakan rekomendasi ini sebagai bahan dalam menyusun perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta untuk menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.
Editor: Labes Remetwa





