Pemkab Malra bakal membentuk tim khusus untuk seleksi ASN calon Pj. Kepala Ohoi.
Langgur, suaradamai.com – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Kace Rahajaan, bakal menerapkan regulasi yang ketat soal pengangkatan Pj. Kepala Ohoi/Desa.
Rahajaan mengatakan, pengangkatan tersebut akan dilakukan berdasarkan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni jabatan Pj. Kepala Ohoi harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk menjalankan kebijakan ini, lanjut Rahajaan, pihaknya bakal membentuk tim khusus yang bertugas melakukan seleksi Pj. kepala ohoi.
“Akan melakukan seleksi Pj. Kepala Ohoi sesuai UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu ASN. Jadi kita akan seleksi benar-benar seleksi ASN yang punya kompetensi untuk menjadi kepala ohoi,” jelas Rahajaan kepada awak media di ruang kerjanya belum lama ini.
Tim seleksi bakal diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dan beranggotakan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Inspektorat, Kadis PMD-PPA, Kadis BKPSDM, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan.
“Nanti dievaluasi, apakah benar-benar (ASN calon Pj. kepala ohoi) punya komitmen untuk memfasilitasi kepala ohoi definitif atau tidak. Kalau memfasilitasi maka punya langkah-langkah jelas, didorong lewat dana desa, harus ada biayanya, dan seterusnya,” jelas Rahajaan.
Rahajaan menambahkan, penerapan regulasi ini akan dilakukan pada Mei 2025 mendatang.
“Kita punya kader (ASN) sudah siap. Tinggal kita dorong nama-namanya. Sehingga pergantian Pj. Kepo pada bulan Mei mendatang, ini sudah ada calon dari ASN. Kita akan buat setiap ohoi [yang belum definitif],” kata Rahajaan.
“Kalau ohoi yang bersangkutan tidak ada, kita akan mengambil pegawai dari ohoi terdekat, yang memahami budaya, karateristik wilayah setempat. Sehingga benar-benar hidup sosialnya diterima,” tambah Rahajaan.
Editor: Labes Remetwa