Ambon, suaradamamai.com — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuankotta Tethool, membantah keras informasi yang menyebut kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meningkat secara signifikan setelah menjabat sebagai gubernur.
Saudah menegaskan, informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, sebagian besar aset yang kini tercantum sebagai kekayaan Hendrik Lewerissa telah dimiliki jauh sebelum Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, bahkan sebelum menjadi anggota DPR RI.
“Berita tentang kekayaan beliau yang naik signifikan setelah menjadi gubernur itu tidak benar. Harta yang sekarang dimiliki sudah ada jauh sebelum beliau menjadi anggota DPR RI maupun menjadi gubernur,” kata Saudah.
Menurut Saudah, perbedaan angka kekayaan yang muncul berkaitan dengan proses administrasi dan penginputan data harta kekayaan pada tahapan sebelumnya.
Ia menjelaskan, ketika tahapan Pilkada berlangsung, waktu untuk menghimpun dan melengkapi seluruh data aset sangat terbatas. Sementara itu, setiap aset yang dilaporkan harus disertai dokumen pendukung, seperti akta tanah, surat kepemilikan, dan dokumen lainnya.
“Pada saat Pilkada, pengisian dan penginputan data harta kekayaan belum semuanya terangkum karena waktunya sangat kecil. Harus mencari pembuktian akta tanah, surat-surat dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Saudah mengatakan, setelah berbagai dokumen tersebut berhasil dilengkapi, dilakukan perbaikan dan pelaporan kembali melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, menurut dia, perubahan angka dalam laporan kekayaan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kekayaan baru yang diperoleh Hendrik Lewerissa setelah menjabat sebagai Gubernur Maluku.
“Kalau dibaca, seolah-olah harta kekayaan beliau itu baru bertambah setelah menjadi gubernur. Padahal tidak demikian. Ada harta yang belum sempat terinput saat itu dan sekarang sudah dilaporkan kepada KPK,” katanya.
Sebut Aset Sudah Dimiliki Sebelum Menjadi Gubernur
Saudah kemudian mencontohkan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang diklaim telah dimiliki Hendrik Lewerissa sebelum menduduki jabatan Gubernur Maluku.
Salah satunya, kata dia, adalah rumah di Jakarta Selatan yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi. Selain itu, Lewerissa disebut memiliki rumah di Karang Panjang, Ambon, serta Manado.
“Beliau punya rumah di Jakarta Selatan dengan luas lahan lebih dari seribu meter persegi. Ada juga rumah di Karang Panjang dan Manado. Masyarakat di sekitar Kota Ambon juga banyak yang sudah datang ke rumah beliau dan mengetahui hal tersebut,” ujar Saudah.
Saudah bahkan menyebut nilai aset Lewerissa sebenarnya lebih besar dibandingkan angka yang sebelumnya beredar dalam pemberitaan karena terdapat aset yang menurutnya belum seluruhnya terinput pada tahapan sebelumnya.
Atas dasar itu, ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan angka dalam laporan kekayaan merupakan hasil penambahan aset setelah Lewerissa menduduki jabatan gubernur.
Fasilitas Gubernur Bukan Kekayaan Pribadi
Saudah juga menanggapi penggunaan berbagai fasilitas oleh Hendrik Lewerissa dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur Maluku.
Ia menegaskan bahwa fasilitas pemerintahan yang digunakan gubernur merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga tidak dapat dimasukkan atau dianggap sebagai bagian dari kekayaan pribadi Hendrik Lewerissa.
“Yang dipakai sekarang adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku. Itu aset pemerintah daerah. Tidak ada penambahan mobil atau penambahan harta pribadi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Menurut Saudah, masyarakat perlu membedakan secara jelas antara aset pribadi seorang pejabat dengan fasilitas negara atau pemerintah daerah yang digunakan karena jabatan.
Tantang Pihak yang Menuding untuk Lapor ke KPK
Saudah juga mempersilakan pihak mana pun yang memiliki bukti mengenai dugaan penambahan kekayaan secara tidak wajar atau dugaan pelanggaran lainnya untuk menempuh mekanisme hukum.
Ia meminta bukti tersebut disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum sehingga dapat diperiksa secara resmi.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan laporkan ke KPK. Jangan hanya membuat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan kemudian menjadi fitnah,” katanya.
Menurutnya, tudingan yang disampaikan tanpa data dan proses verifikasi berpotensi membangun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Saudah menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kritik terhadap pejabat publik. Namun, menurut dia, kritik dan pemberitaan harus didasarkan pada data yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita memberikan berita kepada publik, berita itu harus benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan justru menyesatkan masyarakat dengan informasi yang tidak benar dan hoaks,” ujarnya.
Merasa Gerindra Dirugikan Secara Politik
Saudah mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pribadi Hendrik Lewerissa. Sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, ia menilai informasi tersebut turut memberikan dampak politik terhadap partainya.
Pasalnya, Hendrik Lewerissa juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.
“Saya sebagai kader Gerindra merasa dirugikan secara politik karena beliau adalah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku. Jadi kami sebagai kader juga merasa dirugikan,” katanya.
Saudah menilai informasi yang tidak terverifikasi dapat membentuk opini publik yang keliru dan pada akhirnya tidak hanya merugikan orang yang diberitakan, tetapi juga organisasi politik tempat orang tersebut bernaung.
“Jangan sampai kita mengajarkan masyarakat untuk berbohong dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” katanya.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap pihak yang dinilainya menyebarkan informasi tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.
“Menurut saya, manusia-manusia yang menyebarkan informasi seperti itu tidak punya moral dan etika,” ujar Saudah.
Isyaratkan Langkah Hukum
Saudah selanjutnya mengisyaratkan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada bantahan.
Menurut dia, kader-kader Partai Gerindra akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan Hendrik Lewerissa maupun Partai Gerindra.
“Pasti ada langkah hukum yang akan dilakukan oleh kader-kader Gerindra,” tegas Saudah.
Meski demikian, Saudah tidak merinci bentuk langkah hukum tersebut maupun pihak yang akan menjadi sasaran pelaporan.
Ia kembali menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat dan proses verifikasi sebelum informasi mengenai kekayaan seorang pejabat disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Saudah, apabila terdapat dugaan ketidakwajaran dalam kekayaan seorang penyelenggara negara, mekanisme pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang merupakan jalan yang tepat.
Dengan demikian, kata dia, persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.







