Kaban Kesbangpol Malra: Ormas, Yayasan, dan LSM Wajib Daftar di Kesbangpol

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Bukan hak kami untuk mengeluarkan surat atau izin berdirinya organisasi atau yayasan itu. Kami mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” jelas Abraham.


Langgur, suaradamai.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Tenggara Abraham Rejaan menegaskan pentingnya organisasi masyarakat (Ormas), yayasan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar mencatatkan dirinya di Kesbangpol.

Dengan terdaftarnya organisasi, yayasan serta LSM, maka ia akan dianggap legal dan tidak menganut paham yang dapat mengancam negara. “Jika organisasi atau yayasan terdaftar di Kesbangpol, dia dianggap aman. Ada organisasi-organisasi di luar sana yang dapat mengancam NKRI. Tugas kami juga sebagai pengawas, yang mengawasi pergerakan di tengah masyarakat,” jelas Abraham ketika ditemui suaradamai.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca juga: Kesbangpol Tual Kritisi Transparansi Pengelolaan Bankeu Parpol

Selain itu, apabila sudah terdaftar, Kesbangpol juga akan membantu ormas, yayasan maupun LSM dalam menjalankan kegiatannya di Kabupaten Maluku Tenggara. “Kami di sini memiliki empat bidang. Pada saat organisasi, yayasaan atau LSM yang membutuhkan dukungan, kami akan menuntunnya ke dinas atau badan yang menurut kami dapat membantu kegiatan mereka. Itu kelebihan saat sudah terdaftar,” ungkap Abraham.

Mendaftarkan organisasi bukan hal yang sulit dilakukan, kata Abraham. Adapun syarat untuk mendaftarkan diri di Kesbangpol antara lain ada kepengurusan, punya sekretariat atau kantor, dan memiliki AD/ADRT, selanjutnya melengkapi administrasi di Kantor Kesbangpol.

“Bukan hak kami untuk mengeluarkan surat atau izin berdirinya organisasi atau yayasan itu. Kami mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” jelas mantan Camat Kei Kecil itu.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah 5 tahun. Setelah itu, ormas, yayasan, serta LSM harus mendaftar ulang.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi Daerah, TPID Malra Adakan “High Level Meeting”

Menurut Abraham, organisasi, yayasan serta LSM yang terdaftar di Kesbangpol dari tahun 2017 yang berjumlah sekitar 100an, diperkirakan berkurang. Namun belum dipastikan angkanya karena saat ini Kesbangpol sementara melakukan verifikasi.

Abraham harap, pengurus ormas, yayasan, dan LSM yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri di Kesbangpol. Dengan begitu, dapat membangun relasi yang baik dengan pemerintah untuk menciptakan keharmonisan di Maluku Tenggara.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU