
Kantor Pertanahan Teluk Bintuni ditargetkan menerbitkan 50 sertifikat tanah dalam tahun ini.
Bintuni, suaradamai.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teluk Bintuni (selanjutnya disebut Kantor Pertanahan Teluk Bintuni), turut berkontribusi dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Bambang Sabta Nugraha mengatakan, dalam empat tahun terakhir, pihaknya telah menyumbang sekitar Rp6,5 miliar melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sederhananya, jika seseorang mendapat rumah atau tanah, maka harus bayar uang ke pemerintah, agar peralihan hak tersebut resmi dan sah. Nah, uang itu namanya BPHTB.
“Kalau dikumulatif tiga (maksudnya empat) tahun ke belakang, dari 2021, 2022, 2023, 2024, itu sekitar Rp6,5 miliar, kontribusi kita ke PAD,” ungkap Bambang kepada awak media beberapa waktu lalu.
Bambang menjelaskan, pembayaran BPHTB itu langsung dilakukan oleh masyarakat yang mengurus sertifikat tanah, ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi di BPN itu masyarakat yang mendaftar sertifikat di BPN, nanti kita kasih SPS, Surat Perintah Setor. Nanti langsung ke gedung merah, gedung Bapenda. Setelah BPHTB dibayar, kembali ke BPN kita proses (sertifikat),” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, tahun pihaknya ini ditargetkan untuk menerbitkan 50 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah ini menurun dari tahun-tahun sebelumnya akibat adanya efisiensi anggaran.
“Harapan kami, masyarakat tambah lancar ngurus sertifikat. Dengan demikian BPHTB juga meningkat,” ujar Bambang.
Editor: Labes Remetwa