Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pemukulan Dua Anak Tujuh Suku Teluk Bintuni Diselesaikan Secara Adat

Kasus Pemukulan Dua Anak Tujuh Suku Teluk Bintuni Diselesaikan Secara Adat

0
Kasus Pemukulan Dua Anak Tujuh Suku Teluk Bintuni Diselesaikan Secara Adat
Ketua Umum LMA Tujuh Suku Teluk Bintuni Marthen Wersin (kiri) didampingi Ketua III LMA 7 Suku Herman Iba, saat diwawancarai di ruang kerja ketua, Sabtu (30/8/2025). (Suara Damai/Labes Remetwa)

Ketua Umum LMA Tujuh Suku Teluk Bintuni Marthen Wersin menyebut, peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/8/2025) lalu, hanya “salah pengertian”.


Bintuni, suaradamai.com – Kasus pemukulan terhadap dua anak asli tujuh suku Teluk Bintuni akibat tuntutan kuota CPNS berakhir damai.

Masalah tersebut telah diselesaikan secara adat oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku secara adat.

Ketua Umum LMA Tujuh Suku Teluk Bintuni Marthen Wersin menyebut, peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/8/2025) lalu, hanya “salah pengertian”.

“Itu hanya salah pengertian. Tapi ya, masyarakat adat tujuh suku ini sudah menyadari. Akhirnya kami bawa ke ranah adat. Kami sudah selesaikan, di bawah perlindungan kepolisian,” ungkap Wersin, di ruang kerjanya, Sabtu (30/8/2025).

Wersin mengatakan, proses penyelesaian berlangsung lancar. Pihak pelaku pemukulan pun sudah bersedia membayar denda adat.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Masalah sudah selesai. Sudah ada denda. Itu berarti sudah aman. Tidak ada masalah lagi. Kita sama-sama jaga Kamtibmas di wilayah ini, supaya program pemerintah bisa berjalan seperti biasa,” ujar Wersin.

Sebagai informasi, proses penyelesaian bakal dilanjutkan dengan penyerahan denda adat di Polres Teluk Bintuni sore ini, Sabtu (30/8/2025).

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni