Oleh I. K. Maranressy, M.AB, Dosen STIA Darul Rachman Tual
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berulang di wilayah Nuhu Evav, khususnya menjelang akhir tahun, merupakan persoalan kebijakan publik yang bersifat struktural.
Fenomena ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai gangguan distribusi teknis, melainkan sebagai kegagalan negara dalam mengelola siklus kebijakan energi secara antisipatif dan berbasis konteks wilayah kepulauan.
Dalam kerangka teori kebijakan publik, William N. Dunn menegaskan bahwa kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan yang bertujuan memecahkan masalah publik melalui proses yang sistematis: perumusan masalah, penyusunan agenda, formulasi, implementasi, dan evaluasi.
Kelangkaan BBM yang terjadi secara berulang dan dapat diprediksi menunjukkan bahwa tahapan evaluasi kebijakan tidak berfungsi secara efektif. Ketika hasil evaluasi tidak digunakan untuk memperbaiki kebijakan berikutnya, maka kegagalan kebijakan akan terus direproduksi.
Karakter geografis Nuhu Evav sebagai wilayah kepulauan memang menghadirkan tantangan struktural, seperti ketergantungan pada transportasi laut, keterbatasan infrastruktur penyimpanan, serta kerentanan terhadap cuaca ekstrem.
Namun, dalam perspektif teori kebijakan adaptif, sebagaimana dikemukakan oleh Anderson, faktor-faktor struktural tersebut seharusnya menjadi variabel tetap yang diinternalisasi dalam desain kebijakan.
Dengan kata lain, tantangan geografis bukan alasan pembenar kegagalan, melainkan dasar bagi perumusan kebijakan yang kontekstual.
Akhir tahun merupakan periode dengan lonjakan permintaan energi yang relatif dapat diproyeksikan. Dalam pendekatan perencanaan rasional (rational planning model), peningkatan mobilitas sosial, ekonomi, dan keagamaan seharusnya diterjemahkan ke dalam kebijakan berbasis proyeksi kebutuhan (demand forecasting).
Ketika kuota dan distribusi BBM tidak disesuaikan dengan dinamika tersebut, maka terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan (policy design) dan realitas implementasi (policy context).
Dari perspektif implementasi kebijakan, Merilee S. Grindle menekankan bahwa keberhasilan implementasi sangat ditentukan oleh dua variabel utama, yakni content of policy dan context of implementation.
Kelangkaan BBM di Nuhu Evav menunjukkan lemahnya kedua aspek tersebut. Substansi kebijakan belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat kepulauan, sementara konteks implementasi—termasuk kapasitas kelembagaan dan koordinasi antar aktor—masih bersifat fragmentaris.
Koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha penyedia BBM, dan aparat pengawas mencerminkan persoalan klasik dalam kebijakan lintas sektor.
Dalam teori governance, kebijakan energi menuntut pendekatan kolaboratif dan jaringan kebijakan (policy network). Tanpa sinergi antar-aktor, kebijakan cenderung berjalan parsial dan kehilangan daya respons terhadap krisis.
Kelangkaan BBM juga memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi distributif sebagaimana dikemukakan dalam teori negara kesejahteraan. Ketika BBM menjadi barang langka, mekanisme pasar bekerja tanpa kendali, membuka ruang bagi penimbunan dan distribusi ilegal.
Dalam situasi seperti ini, kelompok masyarakat dengan daya akses terbatas—nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah—menjadi pihak yang paling dirugikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang menjadi tujuan normatif kebijakan publik.
Dampak kebijakan yang tidak optimal ini bersifat multidimensional. Pada sektor ekonomi, terjadi peningkatan biaya transportasi dan inflasi lokal. Pada sektor sosial, aktivitas produktif masyarakat terganggu dan ketimpangan semakin melebar. Dalam perspektif kebijakan sosial, kondisi ini menunjukkan rendahnya sensitivitas kebijakan terhadap kelompok rentan di wilayah terluar dan kepulauan.
Kelangkaan BBM di Nuhu Evav juga dapat dibaca sebagai kegagalan penerapan prinsip good governance.
UNDP menekankan bahwa tata kelola yang baik harus berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan partisipasi publik. Minimnya keterbukaan informasi mengenai stok, kuota dan jadwal distribusi BBM memicu kepanikan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat trhadap institusi pemerintah. Padahal, dalam teori governance modern, kepercayaan publik merupakan prasayarat keberhasilan kebijakan.
Lebih jauh, dari sudut pandang evidence-bassed policy, persoalan ini menunjukkan lemahnya pemanfaatan data dalam proses pengambilan keputusan.
Data historis mengenai pola konsumsi BBM pada periode akhir tahun seharusnya menjadi dasar utama dalam penetapan kebijakan kuota dan distribusi. Keika kebijakan tidak berbasis data, maka kebijakan tersebut cenderung bersifat reaktif, jangka pendek, dan tidak berkelanjutan.
Oleh karena itu, pembenahan kebijakan BBM di wilayah kepulauan seperti Nuhu Evav menuntut reformasi kebijakan yang lebih teoritis sekaligus empiris.
Pertama, diperlukan penyeesuaian kuota musiman berbasis proyeksi kebutuhan riil masyarakat. Kedua, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam manajemen distribusi energi harus menjadi bagian dari kebijakan desentralisasi. Ketiga, sistem pengawasan perlu diperkuat melalui pendekatan collaborative governance yang melibatkan masyarakat sebagai pengawas sosial.
Akhir tahun seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan, bukan periode krisis yang berulang.
Dalam kerangka teori kebijakan publik, kelangkaan BBM di Nuhu Evav merupakan indikator penting menilai sejauh mana kebijakan energi mampu menjawab kompleksitas wilayah kepulauan secara adil, adaptif dan berkelanjutan.
Tanpa perbaikan strukuralyang berbasis teori dan data empiris, persoalan ini akan terus menjadi kegagalan kebijakan yang diwariskan dari tahun ke tahun.
*Opini ini merupakan tanggungjawab penulis seperti tertera dan bukan merupakan tanggungjawab redaksi suaradamai.com.





