Kemenkumham Maluku Gelar Rapat Pengharmonisasian Dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup SBB


Ambon, suaradamai.com –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin, 5 November 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Aditiyas Ananda, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Abd Malik Wagola. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Donal de Fretes, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Pembahasan Tujuh Ranperbup

Dalam rapat tersebut, tujuh Ranperbup dibahas secara mendalam, antara lain:

  1. Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  2. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
  3. Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Sinergi dengan Opsen Pajak
  5. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah
  6. Perhitungan Nilai Sewa Reklame
  7. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat

Tujuan Rapat

Reza Aditiyas Ananda dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi peraturan, menyempurnakan aspek teknis penyusunan, dan mencapai kesepakatan bersama mengenai substansi yang diatur dalam Ranperbup. Penyelarasan ini penting untuk menjadikan peraturan-peraturan tersebut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang utuh dan harmonis.

“Penyelarasan substansi peraturan ini penting agar Ranperbup yang dihasilkan dapat berfungsi dengan baik dalam sistem hukum yang lebih luas, serta memperhatikan parameter hak asasi manusia,” ujar Reza.

Proses Pembentukan Ranperbup

Proses ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara prosedural, Ranperbup ini telah memenuhi semua persyaratan administratif, dimulai dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada 24 Oktober 2024, serta undangan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku pada 28 Oktober 2024.

Reza berharap rapat ini dapat menghasilkan peraturan bupati yang solid, berkualitas, dan sesuai dengan landasan hukum nasional, serta memperkuat sistem hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkot Ambon Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Taniwel, Bodewin: Bentuk Kepedulian Sesama Saudara

“Kami akan memberikan bantuan kepada keluarga kita yang terkena...

Yustina Ogoney Ajak Pemuda Putus Ketergantungan terhadap Bantuan

Dalam materi manajemen kepemimpinan di LDK IPPMU, Tokoh Perempuan...

Saudah Tuankotta Bantah Isu Kekayaan Hendrik Lewerissa Naik Usai Jadi Gubernur: “Itu Fitnah dan Hoaks”

Ambon, suaradamamai.com — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku...

Tiga Kali Rosario Itu Kembali ke Tempat yang Sama: Kisah di Balik Berdirinya Goa Maria Imakulata Kolser

Sebuah rosario hilang dan tiga kali ditemukan kembali di...