Rekomendasi ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna istimewa.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui 23 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019, dalam sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Malra, Jumat (19/6/2020).
Rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat perbaikan rekomendasi yang dilaksanakan dua hari sebelumnya (Rabu 17 Juni dan Kamis 18 Juni).
Wakil Ketua DPRD Malra Albert Efruan yang memimpin rapat, membuka ruang bagi seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan masukkan agar memboboti 22 poin dalam rancangan rekomendasi.
Rapat kemudian menghasilkan 23 poin rekomendasi. Secara garis besar meliputi asas manfaat program dan kegiatan; Pasar Kuliner Vatwahan; distribusi dan fasilitas tenaga medis dan tenaga guru; persoalan gizi buruk dan HIV; mobil pedesaan dan speed boat pedesaan; bantuan budidaya rumput laut dan peralatan tangkap; pembebasan lahan; pekerjaan tangki septik; penyelenggaraan pemerintahan ohoi, pengelolaan keuangan ohoi, proses kepala ohoi definitif, dan penguatan kapasitas kepala ohoi, perangkat ohoi, BSO dan BPO; penjabat kepala ohoi; instalasi listrik dan air di tempat wisata; pekerjaan aspal siram; harga rumput laut dan kopra; Sistem Pipanisasi Air Minum (SPAM); minyak kelapa dalam; dan kodefikasi Ohoijang dan Watdek.
Hadir dalam rapat itu, Wakil Ketua II DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin, dan anggota Thomas Ulukyanan, Ali Arsyad Ohoiulun, Wilibrordus Lefteuw, Chisye Putnarubun, Adolf Markus Teniwut, Benedictus F. Rejaan, Awaludin Rado, Christian N. Meturan, Septian Brian Ubra, Abraham Beruatwarin, Cristo Beruat, Blandina Fautngilyanan, Antonius Renyaan, Eusebius Utha Safsafubun, Imanuel Ufi, Aher Onoly, dan Albertus Alo Jamlean.
Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam sidang paripurna istimewa yang akan digelar pada Senin (21/6/2020) mendatang.
Untuk diketahui, kerja Pansus LKPJ dimulai saat pembentukannya pada 25 April lalu. Pada 28 April, dilaksanakan rapat internal Pansus terkait Mekanisme Pembahasan LKPJ. Selanjutnya 28, 30 April dan 4 Mei, dilaksanakan rapat Pansus bersama TAPD dan Tim Teknis Penyusun LKPJ terkait perbaikan LKPJ. Pada 5 Mei 2020, dilaksanakan rapat Pansus bersama Dinas PUTR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pada 5 Juni 2020, dilaksanakan rapat konsultasi secara video streaming via zoom dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku. Pada 15 Juni 2020, dilanjutkan rapat Pansus bersama 12 OPD untuk mendapat informasi dan klarifikasi sehubungan dengan kunjungan kerja Pansus.
Editor: Labes Remetwa