“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar,” ujarnya.
Jakarta, Suaradamai.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025), dilansir dari Liputan6.com.
Said mengakui, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai yang memberlakukan status tersebut.
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar,” ujarnya.
Hak Keuangan Tetap Berlaku
Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 Ayat 4 peraturan tersebut.
Hak keuangan itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket. Dengan demikian, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan masih berhak menerima gaji beserta tunjangan.
Daftar Anggota DPR Dinonaktifkan
Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang menuai protes publik.
Kelima anggota tersebut adalah:
- Ahmad Sahroni
- Nafa Urbach
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
- Surya Utama (Uya Kuya)
- Adies Kadir





