“Ini supaya clear (jelas). Ditunda itu bukan karena alat bukti yang kurang. Ditunda itu bukan cuma untuk Maluku Tenggara, tetapi terhadap 310 perkara di MK semuanya ditunda,” tandas Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat.
Jakarta, suaradamai.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (KPU Malra) Basuki Rahmat Oat menegaskan, penundaan sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena kurang bukti dari pemohon.
“Ini supaya clear (jelas). Ditunda itu bukan karena alat bukti yang kurang. Ditunda itu bukan cuma untuk Maluku Tenggara, tetapi terhadap 310 perkara di MK semuanya ditunda,” ungkap Oat melalui telepon, Selasa (14/1/2025).
Oat menjelaskan, agenda sidang pendahuluan di MK tadi siang merupakan agenda tunggal, yakni mendengar permohonan dari pemohon dalam hal ini Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin.
“Agenda sidang tadi itu tunggal. Agendanya untuk mendengar jawaban pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon,” jelas Oat.
“Ditunda itu seperti diskorsing untuk dilanjutkan kembali. Ditunda untuk mendengar jawaban termohon dalam hal ini KPU Maluku Tenggara. Terus keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu,” tambah Oat.
Oat menambahkan, sidang berikut akan digelar pada Kamis 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.
“Bukti kurang lengkap atau tidak cukup itu nanti urusan MK. Kalaupun bukti kurang lengkap atau misalkan ada bukti tambahan, maka itu bisa dilengkapi atau ditambahkan sampai sebelum sidang tanggal 23 Januari. Itu berlaku bukan cuma Maluku Tenggara, tetapi berlaku bagi semua,” terang Oat.
Oat menyatakan, pihaknya selaku termohon sudah siap mengikuti seluruh tahapan di Mahkamah Konstitusi.
Setelah sidang tanggal 23 Januari, lanjut Oat, Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan pada 11-13 Februari 2025.
“Apakah putusan itu berhenti dalam hal ini MK menganggap bahwa perkara Pilkada Malra tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian ataukah putusan lanjut ke sidang pembuktian, itu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Oat.
Oat pun mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Editor: Labes Remetwa