“Ini bukan sekadar tindakan sepihak, tapi sudah mengarah pada perampasan aset milik PGRI. Dampaknya sangat serius terhadap keberlangsungan dan pengembangan pendidikan di bawah naungan PGRI,” tegas Uktulseya.
Ambon, suaradamai.com – Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Provinsi Maluku, Drs. Cristian Uktulseya, M.Pd., menyoroti tindakan sepihak sejumlah pemerintah kabupaten yang mengalihkan status sekolah-sekolah PGRI menjadi sekolah negeri tanpa koordinasi dengan pihak PGRI maupun YPLP.
Dalam keterangannya di Ambon, Jumat (23/5), Uktulseya menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak hanya dilakukan tanpa komunikasi resmi, tetapi juga memanfaatkan seluruh fasilitas milik PGRI—termasuk gedung, sarana prasarana, dan tenaga pendidik—untuk memenuhi persyaratan pendirian sekolah negeri.
“Ini bukan sekadar tindakan sepihak, tapi sudah mengarah pada perampasan aset milik PGRI. Dampaknya sangat serius terhadap keberlangsungan dan pengembangan pendidikan di bawah naungan PGRI,” tegas Uktulseya.
Ia menjelaskan, perubahan status sekolah seharusnya melalui prosedur yang jelas dan transparan. Pemerintah wajib menyediakan gedung, ruang kelas yang layak, serta tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang operasional sekolah negeri.
“Guru-guru PGRI yang masih berstatus honorer tidak bisa serta-merta diakomodasi di sekolah negeri. Kalau tidak ada pengalihan yang adil, maka guru-guru kami bisa kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.
Uktulseya juga mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan jumlah siswa sebelum mengusulkan pendirian sekolah negeri. Menurutnya, sekolah negeri yang hanya memiliki sedikit siswa akan menjadi beban anggaran dan tidak efisien.
“Kalau hanya ada sekitar 30 siswa per jenjang, sangat tidak layak untuk dijadikan sekolah negeri. Kita harus melihat efisiensi dan kebutuhan riil,” ujarnya.
YPLP PGRI Maluku saat ini telah mengambil langkah persuasif dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Namun, jika tidak ada tindak lanjut konkret dalam waktu dekat, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi hak dan aset yayasan.
“Kami berharap pemerintah segera bertindak. Jika tidak, kami akan menggunakan hak kami melalui jalur hukum,” tandas Uktulseya.
Sebagai informasi, YPLP Maluku mencatat setidaknya empat sekolah PGRI di Kabupaten Maluku Tengah yang telah dialihkan statusnya menjadi sekolah negeri tanpa proses yang sesuai ketentuan.





