Regulasi ini bakal mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dijual pedagang luar selain masyarakat adat 7 suku Teluk Bintuni dan suku asli Papua lainnya.
Bintuni, suaradamai.com – Koalisi Pangan Lokal Masyarakat Adat 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pangan lokal.
Ketua Koalisi Pangan Lokal Ruben Frasa menjelaskan, regulasi ini bakal mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dijual pedagang luar selain masyarakat adat 7 suku Teluk Bintuni dan suku asli Papua lainnya.
“Yang mana yang milik kami orang 7 suku dan tidak bisa orang lain menjual. Yang khusus kami orang 7 suku jual, terus yang boleh saudara-saudara dari luar bisa jual. Yang tidak boleh saudara-saudara dari luar jual itu kami sudah tuangkan dalam [rancangan] peraturan daerah,” ungkap Ruben kepada Suaradamai.com baru-baru ini.
Ruben mencontohkan pangan lokal yang ia maksudkan diantaranya seperti sagu, ikan, udang, olahan mangrove, dan pala, hanya dapat dijual oleh masyarakat adat 7 suku dan suku papua lainnya.
“Untuk kelompok nelayan, kami ingin untuk kami punya nelayan lokal yang mencari, baru kami punya saudara-saudara dari luar yang membeli,” ujar Ruben.
Ruben menambahkan, seluruh dokumen pendukung pembentukan sebuah Perda tentang pangan lokal seperti naskah akademik (NA) sudah mereka siapkan.
“Kami sudah miliki naskah akademik dan semuanya. Kami sudah dorong ke DPRD. Kami menunggu. Kalau mereka sudah paripurnakan, kita akan sosialisasi lagi kepada publik,” jelas Ruben.
Bupati Manibuy borong produk koalisi di pameran
Koalisi Pangan Lokal Masyarakat Adat 7 Suku turut memamerkan produk pangan lokal di Pameran Pembangunan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni, yang berpusat di Gelanggang Argo Sigemerai SP V, Distrik Bintuni Timur, Senin (9/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy turut mengunjungi stand pameran milik koalisi pangan lokal. Tampak Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat lainnya berbincang dengan mereka sebelum membeli produk yang ditawarkan.
Bupati Manibuy sebelum meninggalkan stand pameran, memerintahkan ajudannya untuk memborong produk-produk pangan lokal milik koalisi.
Koalisi Pangan Lokal Masyarakat Adat 7 Suku
Koalisi Pangan Lokal Masyarakat Adat 7 Suku merupakan gabungan dari kelompok petani maupun nelayan masyarakat adat 7 suku di Kabupaten Teluk Bintuni.
Adapun 7 suku tersebut adalah Suku Wamesa, Sebyar, Kuri, Irarutu, Moskona, Sumuri, dan Sough.
“Kita gabungkan untuk bagaimana kita kembangkan potensi-potensi lokal yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni untuk bagaimana diketahui oleh pihak-pihak lain,” ungkap Ruben menjelaskan tujuan pembentukan koalisi.
Ruben melihat pangan lokal bukan hanya sebagai pangan mengenyangkan, tetapi lebih dari itu mengandung nilai-nilai tradisi yang harus dijaga dan dilestarikan.
Editor: Labes Remetwa
KOMENTAR TERBARU