Komisi I DPRD Maluku Telusuri Sengketa Lahan di Rumah Tiga

“Kami sudah putuskan, pada hari Rabu depan seluruh pihak akan dipanggil kembali. BPN wajib membawa dokumen asli, bukan salinan, dan rapat harus dihadiri langsung oleh Kepala BPN, bukan diwakilkan,” tegas pimpinan rapat.


Ambon, Suaradamai.com –  Komisi I DPRD Provinsi Maluku memanggil sejumlah instansi dan pihak terkait guna menelusuri sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon, yang kembali memanas pasca aksi demonstrasi masyarakat adat beberapa waktu lalu.

Lahan yang dipersoalkan mencakup area fandom 1132 dan sekitar 5,5 hektare yang diklaim sebagai milik Pemerintah Daerah. Selain klaim dari masyarakat adat Rumah Tiga, muncul pula klaim dari pihak lain, termasuk Cian Bëtiun Pati, sehingga memperumit proses penentuan status kepemilikan.

Untuk memperjelas duduk perkara, Komisi I memanggil Biro Hukum Setda Maluku, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat adat Rumah Tiga. Namun, dalam rapat yang digelar Kamis (16/10), sebagian pihak belum melengkapi dokumen kepemilikan yang diperlukan.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton menegaskan bahwa dokumen resmi menjadi dasar utama dalam proses mediasi dan penyelesaian konflik agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum.

“Kami sudah putuskan, pada hari Rabu depan seluruh pihak akan dipanggil kembali. BPN wajib membawa dokumen asli, bukan salinan, dan rapat harus dihadiri langsung oleh Kepala BPN, bukan diwakilkan,” tegas pimpinan rapat.

Ia juga menambahkan, Komisi I akan bersikap tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif.

“Ketidakhadiran pejabat dalam rapat lanjutan tidak akan ditoleransi. Jika perlu, kami akan menggunakan mekanisme pemanggilan paksa agar semua pihak hadir,” ujarnya.

Komisi I menilai, penyelesaian sengketa tanah ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang sah. Tujuannya, agar tidak lagi muncul multi tafsir dan tumpang tindih klaim kepemilikan di kemudian hari.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada Rabu pekan depan, dengan harapan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan lahan telah disiapkan lengkap untuk dibahas bersama demi menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...