Manfaat kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga mendorong kesadaran wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan.
Ambon, suaradamai.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ketua Fraksi Gerindra, John Laipeny, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan pro-rakyat di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, program ini memberi solusi langsung yang berdampak nyata bagi warga.
Kebijakan pemutihan meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda pajak bagi kendaraan yang menunggak, serta potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan 5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Laipeny menyebut, manfaat kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga mendorong kesadaran wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan. Ia menambahkan, dukungan politik terhadap program seperti ini perlu dibarengi peran aktif masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan pemilik kendaraan pribadi, yang sebelumnya terbebani denda serta biaya administrasi.
