KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, 8 Masih Pakai Nomor Lama

Dari 17 parpol peserta pemilu di 2024 mendatang, hanya ada sembilan parpol yang nomor urutnya diundi KPU.


Jakarta, Suaradamai.com – Sempat menuai pro kontra soal nomor urut partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 itu diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022 malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Dari 17 parpol peserta pemilu di 2024 mendatang, hanya ada sembilan parpol yang nomor urutnya diundi KPU.

Hal itu lantaran sebanyak 8 parpol parlemen atau parpol uang lolos pada pemilu 2019 silam tetap memilih menggunakan nomor urut lama.

Hal ini tentunya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan pilihan kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.

Dengan demikian, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai berikut.

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar)Nomor urut 5: Partai Nasional Demokrasi (NasDem)

Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Selain itu, KPU turut menetapkan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, yaitu:

Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Generasi Aceh
Partai Darul Aceh
Partai Nanggroe Aceh
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...