Dobo, suaradamai.com – Menanggapi penurunan kualitas udara dan lonjakan kasus penyakit pernapasan, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7/175 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Edaran yang diterima redaksi pada Jumat (16/10/2026) ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026.
Langkah darurat ini diambil setelah meningkatnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kepulauan Aru yang memicu kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya pada warga.
Dalam edaran tersebut, Bupati Kaidel menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk alasan apa pun.
Bagi pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar lahan, Pemkab Aru menegaskan akan menerapkan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menekan potensi munculnya titik api (hotspot), Bupati menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa untuk segera menyusun langkah taktis di lapangan sebagai berikut.
Pembentukan Satgas: Membentuk dan mengaktifkan Satgas Karhutla di tingkat kecamatan hingga desa.
Patroli & Sosialisasi: Menggelar patroli terpadu serta mengedukasi para petani dan peladang agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pelaporan Cepat: “Setiap penemuan titik api atau hotspot agar segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, dan Koramil terdekat,” tegas Kaidel dalam edaran tertulisnya.
Sementara untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk polusi udara, Dinas Kesehatan, RSUD, serta seluruh Puskesmas di Kepulauan Aru diperintahkan masuk dalam kondisi siaga penuh.
Fasilitas kesehatan diwajibkan menyiapkan pasokan masker, oksigen, dan obat-obatan khusus penanganan ISPA.
Sedangkan Dinas Perhubungan dan instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan lalu lintas moda transportasi darat maupun laut, mengingat jarak pandang (visibility) yang mulai terbatas akibat pekatnya kabut asap.
Guna meminimalisasi risiko gangguan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk:
1. Mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kualitas udara memburuk.
2. Wajib menggunakan masker (masker medis atau standar N95) saat harus beraktivitas di luar ruangan.
3. Menghentikan pembakaran sampah atau lahan dalam bentuk apa pun.
PENULIS/PEWARTA: HENRIK TOATUBUN
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Kepulauan Aru







