Politisi Partai Perindo Benedict Fadly Rejaan mendesak agar segera membentuk Perda dan struktur pencegahan sampai ke tingkat desa.
Langgur, suaradamai.com – Sebagai upaya memerangi narkoba, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) anti narkoba.
Usulan tersebut disampaikan saat mendapat sosialisasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku di ruang sidang utama kantor DPRD Malra, Kamis (18/3/2021).
Politisi Partai Perindo Benedict Fadly Rejaan mendesak agar secepatnya membentuk Perda untuk memerangi narkoba. Dia juga berharap, BNN bersama pihak berwajib bekerja sama menangkap pelaku pengedar narkoba di Malra dan sekitarnya untuk memberikan efek jerah.
“Peredaran narkoba saat ini bahkan sudah masuk ke desa-desa. Secara pribadi, saya berharap segera dibuat perda dan struktur pencegahan sampai ke tingkat desa,” desak Fadly.
Legislator Septian Brian Ubra juga sepakat dengan usulan pembuatan perda tentang narkoba. Brian menambahkan, dalam rangka pemberantasan narkoba perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Baik tokoh adat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat harus dilibatkan untuk pemberantasan masalah ini,” jelas Brian.
Pendapat yang sama datang dari politisi Partai NasDem, Antonius Renyaan. Dia mengusulkan, pembuatan peraturan daerah bukan hanya tentang narkoba tetapi juga untuk minuman keras (Miras).
“Fakta serta kenyataan yang merusak generasi muda hingga generasi tua juga adalah miras … Jika Perda tentang narkoba dan miras yang diprakasai oleh ketua DPRD, saya rasa cepat,” jelas Antonius.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Malra Albertus Efruan. Dia harap, ada fasilitas rehabilitasi bagi pengidap narkoba di Kabupaten Maluku Tenggara atau di Kota Tual, sehingga sosialisasi dan penanganan berjalan lancar demi mencegah peningkatan kasus narkoba.
Editor: Labes Remetwa