Legislator Minta Pemda Malra Sosialisasi Perbub Dan Perda Ohoi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Ini perlu diperhatikan, sehingga penjabat maupun BSO tidak terlibat secara individu demi suksesi calon kepala ohoi yang mereka dukung. Itu salah dan akan berdampak buruk nantinya,” ujar Ufi.


Langgur, suaradamai.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Emanuel Ufi meminta pemerintah daerah mensosialisasi Perda dan perbub tentang ohoi demi suksesi pengurusan kepala Ohoi definitif.

Ufi mengatakan, sosialisasi peraturan daerah, maupun peraturan bupati tentang kepala ohoi definitif sangat perlu dilakukan mengingat, keadaan setiap ohoi sering kali tidak mengikuti mekanisme yang benar saat memproses calon kepala ohoi definitif.

“Penting sekali bagi pemerintah daerah, bagian hukum khususnya untuk melakukan sosialisasi perda maupun perbup tentang pengurusan kepala ohoi definitif bagi perangkat ohoi dan tentunya juga kepada Badan Saniri Ohoi (BSO) ,” jelas Ufi di Kediamanya, beberapa waktu lalu.

Ufi menjelaskan, permasalahan sering kali terjadi karena perangkat Ohoi ataupun BSO tidak mengetahui aturan hukum dan mekanisme yang benar mengurus calon kepala ohoi, sehingga berdampak pada adanya penolakan dari masyarakat Ohoi, maupun menibulkan konflik dalam Ohoi itu sendiri.

“Ini perlu diperhatikan, sehingga penjabat maupun BSO tidak terlibat secara individu demi suksesi calon kepala ohoi yang mereka dukung. Itu salah dan akan berdampak buruk nantinya,” ujar Ufi.

Dia berharap, penjabat maupun BSO agar berpegang teguh pada aturan hukum pemerintah, dan menaati adat istiadat tentang hak kepemilikan. Sehingga persoalan maupun perdebatan di ohoi tidak perlu terjadi, karena jabatan tersebut sudah ada pemiliknya sejak dahulu hingga kini.

Editor: Petter Letsoin


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU