Beranda Pemerintahan Legislator Tual Dukung Sekda Renuat Jadi Penjabat Wali Kota

Legislator Tual Dukung Sekda Renuat Jadi Penjabat Wali Kota

0
Legislator Tual Dukung Sekda Renuat Jadi Penjabat Wali Kota
Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju (FIM) DPRD Kota Tual, Rivai Sather, mendukung Sekda Kota Tual A. Yani Renuat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual. Sumber Foto: Tribun-Maluku

Bagi Politisi Partai NasDem itu, A. Yani Renuat memiliki rekam jejak yang gemilang dalam membantu Wali Kota Adam Rahayaan dan Wakil Wali Kota Usman Tamnge, dalam membangun Bumi Maren.


Tual, suaradamai.com – Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju (FIM) DPRD Kota Tual, Rivai Sather, mendukung Sekda Kota Tual A. Yani Renuat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual.

Bagi Politisi Partai NasDem itu, A. Yani Renuat memiliki rekam jejak yang gemilang dalam membantu Wali Kota Adam Rahayaan dan Wakil Wali Kota Usman Tamnge, dalam membangun Bumi Maren.

“Pak Sekda adalah putra asli Kota Tual, dan memiliki rekam jejak, salah satunya membantu pengelolaan keuangan sehingga Kota Tual meraih WTP selama pemerintahan Adam-Usman,” ungkap Rivai, Sabtu (10/6/2023).

Rivai mengatakan, Fraksi Indonesi Maju yang terdiri atas gabungan PDI-P, Nasdem, PPP, Gerindra, PBB, dan PAN tetap mendorong Sekda Kota Tual sebagai Penjabat Wali Kota menggantikan Wali Kota Tual Adam Rahayaan yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober mendatang.

Selain pengelolaan keuangan, menurut Rivai, Sekda Tual juga sangat memahami tata Kelola pemerintahan.

Rivai menuturkan, berdasarkan pengalamannya, Penjabat Wali Kota yang ditunjuk dari luar daerah, banyak meninggalkan masalah dalam pemerintahan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik tidak berjalan maksimal.

“Pengalaman-pengalaman itu seharusnya menjadi catatan sehingga Penjabat Kepala Daerah harus dari anak daerah yang memenuhi persyaratan,” bebernya.

Bagi Rivai, Sekda Tual telah memenuhi syarat-syarat sebagai penjabat Wali Kota. Sehingga ia berharap, Pemerintah Provinsi Maluku dan Menteri Dalam Negeri menetapkan Sekda Kota Tual sebagai Penjabat Wali Kota Tual.

“Berdasarkan aturan, Penjabat Kepala Daerah dapat diusulkan melalui DPRD sebanyak tiga nama. Selaku Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju tetap mengusulkan Sekda Kota Tual sebagai Penjabat Wali Kota Tual,” pungkas Rivai.

Editor: Labes Remetwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini