Kakanwil berharap aplikasi SIMONIK PAS akan terus dikembangkan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan dalam menghidupkan ketersediaan data dan informasi yang cepat dan akuntabel kepada masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya.
Ambon,suaradamai.com – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hal Asasi Manusia (HAM) Maluku, H M Anwar N, meluncurkan aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Pemasyarakatan (SIMONIK PAS), di Aula Kantor Hukum HAM Maluku, Selasa (07/02/2023).
Dalam sambutannya, Kakanwil katakan, letak geografis Maluku yang merupakan daerah kepulauan mempersulit upaya pengawasan dan pengendalian tugas pemasyarakatan di Maluku.
“Di lain sisi, kebutuhan untuk menyediakan data dan informasi secara cepat dan valid sudah menjadi hal yang wajib bagi setiap organisasi di zaman digitalisasi saat ini,di mana akuntabilitas, transparansi dan inovasi menjadi prioritas utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Menurutnya, bertolak dari keinginan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, maka Kanwil Hukum dan HAM Maluku melalui jajaran pemasyarakatan, membangun aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Pemasyarakatan (SIMONIK PAS), yang merupakan implementasi dari proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II Tahun 2022.
“Kami menyadari bahwa inovasi berbasis teknologi informasi akan selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman baik itu perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain tidak ada aplikasi yang sempurna. Namun kami berusaha untuk terus berinovasi menjawab kebutuhan zaman,”ungkapnya
Kakanwil berharap aplikasi SIMONIK PAS akan terus dikembangkan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan dalam menghidupkan ketersediaan data dan informasi yang cepat dan akuntabel kepada masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya.
Acara peluncuran ini ditandai dengan pemukulan tifa oleh Kakanwil Hukum HAM Maluku.
Turut hadir dalam acara peluncuran ini yaitu perwakilan mitra dari Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi, Binda Maluku, BPS Maluku, Satuan Ops Densus 88 Anti teror.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Maluku, Syaiful Sahri selaku penggunaan aplikasi SIMONIK PAS mengatakan, sebagai mantan peserta PKN 2 dari Maluku, dirinya berpikir, dengan anggaran yang terbatas dan sebagai Provinsi kepulauan yang cukup luas dengan 18 satker yang ada di Maluku, Pemasyarakatan 6 satker yang ada di Kota Ambon dan 12 yang di luar Pulau Ambon, perlu dilakukan upaya-upaya pengendalian, dalam rangka memperoleh data yang relevan untuk meningkatkan fungsi monitoring dan pengawasan terhadap kinerja teman-teman di UPT pemasyarakatan.
“Untuk itulah saya berpikir bahwa perlu ada pemanfaatan transformasi digital untuk dibuat aplikasi, sehingga lahirlah SIMONIK PAS, yang hari ini dilaunching oleh Bapak Kepala Kantor Wilayah,”terangnya.
Dikatakannya, SIMONIK PAS ini sudah diupdatekan sejak tanggal 1 November 2022 dan 18 UPT Pemasyarakatan se-Maluku sudah menginput.
“Konten yang terdapat dalam aplikasi SIMONIK PAS berisikan jumlah pegawai, jumlah warga binaan, baik itu tahanan pidana maupun klien pemasyarakatan, program-program yang mereka laksanakan, baik itu program pembinaan kepribadian, program pembinaan kemandirian serta profile ataupun sejarah daripada UPT PAS itu. Kita masukkan sehingga pada waktunya Bapak Ibu, para stakeholder dan mitra kerja kami, bila mana menginginkan data dari Kanwil Hukum HAM terkait hal-hal tadi, termasuk pengeluaran barang sitaan, barang rampasan negara, dapat kami berikan hari itu juga,”tegasnya.
Dirinya mengakui, ini merupakan tahapan jangka menengah. Kedepan akan dikembangkan lebih baik lagi.