Ke-12 provinsi tersebut akan memiliki Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) sebagai wadah untuk mereplikasi dan mengembangkan inovasi.
Suaradamai.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan untuk melakukan inovasi dibantu perguruan tinggi.
Tahun 2021 ini pendampingan replikasi inovasi dilakukan bagi 12 provinsi diantaranya, Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat, Riau, Bali, dan Maluku.
Terpilihnya 12 provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 dan Keputusan Menteri PANRB No. 359/2021 tentang ditetapkannya 12 provinsi sebagai percontohan Hub JIPP pada pemerintah daerah
Ke-12 provinsi tersebut akan memiliki Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) sebagai wadah untuk mereplikasi dan mengembangkan inovasi.
“Tujuannya pendampingan tersebut agar provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka Kick Off Meeting Pleno Pendampingan Hub/Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Rabu (16/06).
Dilansir dari menpan.go.id, Diah menjelaskan, tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan. Pada fase penciptaan inovasi, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang.
Kementerian PANRB mendorong agar seluruh inovasi yang teruji dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat, mendapat payung hukum.
“Sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai,” jelas Guru Besar Universitas Sriwijaya itu.
Diah juga menjelaskan, pendampingan ini tentu tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian PANRB untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan berkelanjutan.
Kemudian menyampaikan beberapa kriteria yang harus diterapkan dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan ini. Pertama, adalah komitmen kuat dari pimpinan daerah, dalam hal ini gubernur.
Kriteria kedua, menemukan potensi inovasi yang berkembang dan dihubungkan dengan kebutuhan daerah. Sedangkan ketiga, adalah dukungan birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan pimpinan.
Editor: Petter Letsoin