Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual baru saja menetapkan FR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Langgur, suaradamai.com – Dugaan Korupsi Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, menyeret empat tersangka.
Salah satunya yakni FR (mantan Pj Sekda Tual) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019, RT selaku Penyedia atau Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya, FF selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan MS selaku Anggota tenaga fasilitator lapangan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual baru saja menetapkan FR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Mantan Pj Sekda Tual dan ketiga tersangka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (27/11/2025) siang.
Kasie Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong dalam keterangan resmi yang diterima media ini, mengatakan, ke empat tersangka telah resmi ditahan.
“Tersangka yang ditetapkan empat orang, yakni FR selaku Kadis Perkim 2019, RT selaku Penyedia atau Direktris CV Rahmat Barokah Jaya, FF selaku Koordinator tenaga fasilitator lapangan, dan MS selaku anggota tenaga fasilitator lapangan,” sebut Limbong.
Dirinya menerangkan, dalam perkara ini, pada pokoknya tersangka FR menentukan penyedia dalam hal ini CV. Rahmat Barokah Jaya dengan Direktris Tersangka RT yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
“Selain itu, CV ini tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia. Selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan,” tambah Limbong.
Sedangkan, tersangka FF dan tersangka MS dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV Rahmat Jaya telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata Limbong, tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri, tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.429.432.397.
“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas l|B Tual selama 20 hari ke depan,” kata Limbong.
Ia menambahkan, keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Penetapan para tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah,” kata Limbong.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, dianggarkan sebesar Rp2.675.820.000.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kota Tual





