”Bahwa apabila ditemukan anak usia sekolah masih berkeliaran pada malam hari atau pukul 23.00 WIT, maka yang bersangkutan akan dibawa ke Polres Kepulauan Aru untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” bunyi kutipan instruksi tersebut.
Dobo, suaradamai. com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara resmi mengeluarkan surat instruksi ketat terkait pembinaan dan pengawasan peserta didik.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat menindaklanjuti surat dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Aru mengenai himbauan pembinaan anak usia sekolah.
Surat instruksi bernomor 400.3.1.533/V/TAHUN 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolf Pokar, S.Pi., M.Si, pada tanggal 18 Mei 2026.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah, guru, serta peserta didik pada satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Fokus Pembinaan dan Sinergi 4 Pilar
Dalam surat tersebut, Adolf Pokar menekankan bahwa untuk membentuk generasi muda bangsa yang tangguh, diperlukan kerja sama yang konsisten dan terus-menerus dari semua pihak.
Pihak sekolah diinstruksikan untuk memperhatikan dan melaksanakan enam poin krusial, di antaranya:
Pengaturan Jam Belajar: Memperhatikan dengan saksama jam belajar dan waktu istirahat anak-anak sekolah.
Sinergi Lingkungan: Membangun kerja sama rutin dengan empat pilar utama pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, lingkungan sosial/masyarakat, dan media.
Peran Orang Tua: Mengimbau orang tua siswa secara aktif agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa tujuan yang jelas.
Kegiatan Positif: Mengarahkan siswa untuk mengikuti kegiatan positif, pembinaan iman, pendidikan, dan aktivitas sosial demi menciptakan budaya yang aman dan nyaman.
Pencegahan Kriminalitas: Mengingatkan anak-anak agar menjauhi perkelahian, tawuran, konsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Jam Malam: Anak Sekolah yang Berkeliaran Lewat Pukul 23.00 WIT Akan Diamankan
Poin paling tegas dalam instruksi ini tertuang pada poin keenam. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan memberlakukan penertiban ketat di malam hari.
”Bahwa apabila ditemukan anak usia sekolah masih berkeliaran pada malam hari atau pukul 23.00 WIT, maka yang bersangkutan akan dibawa ke Polres Kepulauan Aru untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” bunyi kutipan instruksi tersebut.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja serta menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Surat instruksi ini juga ditembuskan secara resmi kepada Bupati Kepulauan Aru di Dobo dan Kapolres Kepulauan Aru di Dobo sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam mengawal masa depan generasi muda di Bumi Jar Garia.
