Pasal 7 Hukum Larvul Ngabal: Hira Ni fo I Ni, It Did fo It Did

Pasal 7 Hukum Larvul Ngabal Hira Ni fo I Ni, It Did fo It Did dijelaskan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.


Pembahasan tentang hukum adat Larvul Ngabal telah disajikan cukup banyak penulis/ pemerhati. Kali ini kami berupaya menyajikan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.

Dituturkan bahwa Larvul enturat, Ngabal enadung. Turat berasal dari kata Tur artinya tunjuk, Turat artinya petunjuk. Adung artinya melarang. Jadi Larvul memberikan petunjuk, Ngabal meletakan larangan-larangan.

Baca juga: Pasal 1 Hukum Larvul Ngabal: Ud Entauk Vunad

Sebuah petunjuk biasanya tidak mengandung sanksi, melainkan mengandung konsekuensi. Sebuah larangan pasti mengandung sanksi. Larvul dan Ngabal bukan lagi hukum yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang mengandung petunjuk dan larangan-larangan.

Pasal 7: Hira Ni fo I Ni, It Did fo It Did

Hira ni fo i ni, it did fo it did dapat diuraikan sebagai berikut. Hira = siapa atau pihak; ni = dia punya; fo = supaya; i = dia, it = kita, did = kita punya. Kalau diterjemahkan lurus maka berarti “siapa/pihak punya untuk kepunyaannya, kita punya untuk kita miliki.” Maksudnya adalah seseorang atau pihak berhak atas miliknya, dan kita berhak atas milik kita. Dalam konteks hukum adat Larvul Ngabal, hira ni fo i ni, it did fo it did dimaksudkan sebagai penghargaan dan penghormatan atas hak dan kewajiban.

Baca juga: Pasal 2 Hukum Larvul Ngabal: Lelad Ain fo Mahiling

Diktum hira ni fo i ni, it did fo it did lahir dari kecenderungan terjadinya pencurian dan perampasan sebagaimana kejadian pencurian yang dialami Dit Sakmas dalam perjalanan historisnya. Kecenderungan pencurian dan perampasan juga menimbulkan pertikaian di kala itu yang berujung pada pembunuhan dan perbudakan.

Baca juga: Pasal 3 Hukum Larvul Ngabal: Ulnit Envil Atumud

Kesadaran oleh para pencetus hukum untuk memelihara hak milik orang/pihak-pihak, merupakan reaksi peradaban manusia Kei yang beradab. Kesadaran ini menjamin kehidupan yang tenteram antar warga dan antar wilayah.

Baca juga: Pasal 4 Hukum Larvul Ngabal: Lar Nakmut Naa Ivud

Hira nifo i ni, it did fo it did merupakan norma yang memberi petunjuk hidup manusia dalam relasi dengan manusia lain secara individu maupun secara komunal untuk saling memelihara hak-hak dan kewajiban-kewajiban.

Baca juga: Pasal 5 Hukum Larvul Ngabal: Rek fo Kelmutun

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Keluarga Korban Meninggal Konflik Longgar-Apara Terima Santunan, Koljaan: Prioritaskan Pendidikan Anak

‎Bupati Timotius Kaidel saat menyerahkan santunan tersebut berpesan kepada...

PLN Energi Gas Bentuk Wadah Khusus, Pastikan Masyarakat Maluku Nikmati Manfaat Blok Masela

Selain mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, PLN Energi Gas...

Restorasi Terumbu Karang Pulau Bair, Ikhtiar Mengembalikan Surga Bawah Laut Kepulauan Kei

Di balik pesona Pulau Bair yang memikat wisatawan, tersimpan...

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas, Anggaran Capai Rp1 Miliar

"Kegiatan pemeliharaan Jalan Bentas sudah dianggarkan pada Tahun Anggaran...