Beranda Lintas Maluku Kepulauan Aru Pegawai ‘Nakal’ Kesehatan di Aru Akan Dikembalikan ke Pemda, Tiga Sudah Diproses

Pegawai ‘Nakal’ Kesehatan di Aru Akan Dikembalikan ke Pemda, Tiga Sudah Diproses

0
Pegawai ‘Nakal’ Kesehatan di Aru Akan Dikembalikan ke Pemda, Tiga Sudah Diproses
Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Dobo, sumber foto:TitaStory.ID

Tiga pegawai “nakal” itu terdiri dari satu PPPK dan dua PNS.


Dobo, suaradamai.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, berkomitmen menindak tegas pegawai kesehatan yang tidak disiplin menjalankan tugas.

Sejumlah pegawai yang dianggap “nakal” sudah diberikan peringatan hingga pembinaan, bahkan ada yang akhirnya dikembalikan ke pemerintah daerah.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan dr. Wati Gunawan, saat ini ada tiga nakes yang dalam proses pengembalian ke Pemda karena tidak menunjukkan perubahan setelah melalui tahapan pembinaan.

Mereka terdiri dari satu pegawai PPPK dan dua ASN.

“Jadi sejauh ini ada beberapa pegawai, ini, hari ini juga kita mau kembalikan. Ada PPPK ada satu orang, ASN ada dua. Saya mau kembalikan ke Pemda, karena kita sudah melakukan pembinaan, kita sudah melakukan panggilan, tapi yang bersangkutan tidak kembali,” kata dr. Wati kepada suaradamai.com, Rabu (26/6/2025).

dr. Wati menjelaskan, proses penegakan disiplin dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran oleh kepala Puskesmas.

Bila tidak diindahkan, barulah dinas turun tangan untuk membina dan jika tetap tidak berubah, sanksi lebih berat dapat diberikan sesuai aturan kepegawaian.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi dasar dalam menegakkan kedisiplinan pegawai, termasuk tenaga kesehatan.

dr. Wati menegaskan bahwa tindakan ini tidak bersifat subjektif, tetapi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Di tahun kemarin itu kita juga ada melakukan pemecatan kan. Pemda melakukan pegawai kesehatan, dua orang, karena tidak menjalankan tugas,” tambah dr. Wati.

Selain sanksi administratif dan pembinaan, Dinas Kesehatan juga menerapkan sistem insentif berbasis kehadiran.

Pegawai yang tidak masuk kerja minimal 14 hari dalam sebulan tidak berhak menerima tunjangan insentif.

Langkah ini diharapkan menjadi pendorong agar pegawai lebih bertanggung jawab terhadap tugasnya, apalagi mereka bekerja di sektor vital seperti kesehatan masyarakat.

Dinas juga mendorong kepala Puskesmas untuk aktif melaporkan jika ada staf yang tidak hadir tanpa keterangan.

Tanpa laporan dari UPTD, dinas tidak bisa memantau kehadiran semua pegawai di 74 fasilitas kesehatan (30 Puskesmas dan 44 Pustu) selama 24 jam.

Dengan jumlah SDM yang memang masih kurang, dr. Wati berharap tidak ada lagi tenaga kesehatan yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dengan mangkir dari tugas.

Editor: Labes Remetwa