Vance Loppies memandikan anaknya pada tengah malam.
Ambon, suaradamai.com – Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggiring pelaku penganiayaan atas nama Vance Loppies terhadap anak kandungnya GL (3 tahun) hingga meninggal dunia.
Kejadian berlangsung pada Selasa (28/1/20) sekitar pukul 00.20 WIT, dan mengakibatkan anak kandungnya meninggal pada dini hari, Selasa (28/01) sekitar pukul 01.00 WIT.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pihak kepolisian di Rumah tersangka daerah Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Dari keteragan pelaku, dia sementara memandikan korban dan sempat melihat korban buang air. Tetapi korban rewel dan pelaku langsung memukul korban hingga korban kritis, dan ada beberapa bekas luka pada beberapa bagian tubuh korban,” jelas Kapolresta Ambon dan P. P. Lease, Leo Simatupang.
Pada kejadian tersebut, pelaku dipicu oleh minuman keras dan tersangka dalam keadaan mabuk. Korban merupakan anak ke-3 dari 3 bersaudara.
“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 4 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, kami tambahkan juga pasal 338 KUHP ancaman juga 15 tahun,” ungkap Kapolres.
Hingga saat ini, pihak reskrim Polresta masih mendalami keterangan dari tersangka. (chintiasamangun/labesremetwa)