Kebijakan ini mulai berlaku tertanggal 3 November hingga 30 Desember 2025 mendatang.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menghadirkan kebijakan positif di sektor pajak kendaraan, melalui program inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberi keringanan kepada masyarakat.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025, Pemprov Maluku resmi menetapkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administratif dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mulai berlaku tertanggal 3 November hingga 30 Desember 2025 mendatang dan merupakan program kedua yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku.
Tentunya, program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.
“Jadi pembebasan pajak kendaraan bermotor mencakup penghapusan denda pajak kendaraan,” ungkap Kepala UPTD Samsat Malra Simon Reyaan, Selasa (4/11/2025).
Selain itu, ia melanjutkan, ada bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL), yakni penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
“Juga ada insentif pajak kendaraan bermotor, diskon sebesar 50 persen, bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Maluku,” kata dia.
Reyaan menambahkan, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, yaitu penghapusan pokok dan denda administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau, bagi penguna plat merah, plat hitam dan plat kuning supaya datang ke Samsat terdekat, agar meringankan beban pembayaran. Cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak,” ujarnya.
Editor: Labes Remetwa





